Kutim

Bangun Pabrik Semen, DPRD Kutim Pertanyakan Izin Operasi hingga TKA Asal China

Kaltim Today
22 Januari 2021 16:07
Bangun Pabrik Semen, DPRD Kutim Pertanyakan Izin Operasi hingga TKA Asal China
Situasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan pabrik semen di Kutim. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Masuknya perusahaan raksasa ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim menjadi pertanyaan besar bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, mulai dari izin usaha hingga tenaga kerja asing (TKA) yang masuk.

Pembangunan pabrik semen di Desa Sekerat dan Desa Selangkau, Kabupaten Kutim, oleh PT Kobexindo, mulai berjalan. Selain tengah dilakukan pematangan lahan, PT Kobexindo dikabarkan telah mempekerjakan 24 orang TKA asal China.

Hal tersebut terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kutim dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (21/1/2021).

OPD tersebut adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dalam RDP, Anggota Komisi A Basti Sanggalangi mempertanyakan soal perizinan PT Kobexindo kepada DPM-PTSP dan Disnakertrans Kutim.

Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni Basti yang pada saat itu didampingi Hasbullah Noor, Jimi Arisandi, dan Asmawardi dengan lantang menanyakan hal itu kepada Plt Kepala DPM-PTSP, Saiful Anwar.

“Kobexindo itu perusahaan nakal, Sejauh ini apakah sudah ada izin soal mendatangkan alat berat, penggunaan jalan yang anggarannya dari APBD, dan izin TKA itu apakah sudah jelas semua. Setahu saya itu belum jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, jika untuk alat berat excavator, loader, dan dozer sudah berizin. Joni mempertanyakan kembali perizinan truck 465 yang beratnya mencapai 60-70 ton dan  menggunakan jalan yang anggarannya dari APBD.  Dia mennjelaskan, seharusnya alat tersebut melalui jalur laut.  Karena jalan nasional hanya mampu menahan beban seberat 12 ton.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Menanggapi hal itu, Plt Kepala DPM-PTSP, Saiful Anwar menjelaskan, perihal perizinan PT Kobexindo. Untuk izin dasar dan izin usaha kata Saiful sudah memenuhi syarat. Sementara secara administratif delapan unit alat berat juga sudah memiliki izin.

“Alat beratnya ada excavator, loader, dan dozer itu sudah melaporkan dan izinnya sudah kita keluarkan. Namun untuk alat berat lainnya seperti truck 464 belum ada laporan,” imbuhnya.

Saiful menambahkan, untuk saat ini perizinan PT Kobexindo masih on the track secara proaktif dan persuasif. Saat ini pun mereka belum beroperasi masih sebatas pematangan lahan (lokasi).

“Untuk sanksi sementara ini belum, ya akan kami berikan surat dahulu. Mereka ini kan datang dengan misi membangun negeri. Kedepannya akan kami kawal lebih ketat lagi,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Asmawardi atau Adhy Berdhy juga menanyakan soal nama semen yang akan diproduksi PT Kobexindo. Singa Merah, menurut Adhy setiap perusahaan yang masuk seharusnya membawa nama Kutim.

“Ditempat lain ada Semen Bosowa, Semen Padang, Semen Gresik dan lainnya. Kenapa disini jadi Singa Merah itukan dari negara asalnya. Harusnya Semen Kutim, Singa Merah Bengalon, atau apa saja yang penting ada nama daerahnya,” pungkasnya.

Dikatakan pula, Adhy juga meminta agar penerangan didaerah asalnya terpenuhi setidaknya 12 jam begitupun dengan air bersihnya. Karena sumber air bersih kedepannya akan rusak karena adanya proyek semen yang beraktifitas.

“Dan juga tolong awasi izin TKA itu apakah benar izinnya untuk bekerja di Kutim saja atau kebanyak tempat karena ini akan sangat berpengaruh kepada PAD. Lalu untuk TKA jangan sampai nantinya tenaga lokal akan tersingkir karena mereka akan terus mendatangkan TKA dari negara asalnya,” pungkasnya.

[El | NON]

 


Related Posts


Berita Lainnya