DPMD KUKAR
DPMD Kukar dan DPRD Lakukan Konsultasi Raperda 7 Desa Baru ke DPMPD Kaltim

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) bersama DPRD Kukar melaksanakan kegiatan konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait 7 desa baru.
Kunjungan tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) pada Kamis (19/6/2025).
Kepala DPMD Kukar, Arianto menjelaskan, konsultasi ini bertujuan untuk mempercepat proses pembentukan desa definitif dari status persiapan.
“Pada prinsipnya yang dibicarakan itu, bagaimana percepatan untuk penyusunan Raperda 7 desa persiapan menjadi desa definitif,” kata Arianto.
Setelah DPMPD Kaltim, rombongan DPMD Kukar dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar akan melakukan kunjungan ke DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka studi tiru atau studi komparatif terhadap penyusunan peraturan daerah desa di wilayah tersebut.
Arianto menambahkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya yang memutuskan pembentukan pansus oleh DPRD Kukar. Pihaknya, selaku pemerintah daerah, akan mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan legislatif.
“Kunjungan ke DPRD Kabupaten PPU ini berkaitan dengan bagaimana studi tiru atau studi komparatif terhadap pengalaman DPRD PPU dalam menyusun perda desa persiapan menjadi desa definitif, ataupun perda-perda lain yang sudah mereka susun,” tutupnya.
[RWT | ADV DPMD KUKAR]
Related Posts
- Program Rp50 Juta per RT Kembali Dijalankan, DPMD Kukar Izinkan Beli Laptop dan Printer
- Raih Panji Keberhasilan Terbaik II, DPMD Kukar Terus Optimalkan Potensi dan Aset Desa
- Lurah Baru Apresiasi Distransnaker Gelar Pelatihan bagi Warganya
- DPMD Kukar Raih Penghargaan BBGRM Terbaik Tingkat Kaltim 2024
- DPMD Kukar Dukung Rencana Pemekaran Kelurahan Mangkurawang Jadi Desa Sidodadi