Samarinda
Bapemperda DPRD Kaltim Sampaikan Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
Kaltimtoday.co, Samarinda - Rapat paripurna DPRD Kaltim ke-4 yang berlangsung ada Selasa (2/3/2021) turut membahas penyampaian dari penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang penyelenggaran ketahanan keluarga.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Masykur Sarmian menyampaikan, raperda ini menunjukkan adanya harmoni dalam rangka menyelenggarakan tugas pemerintahan dan memberikan kontribusi positif untuk Kaltim Berdaulat. Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi Bapemperda membentuk raperda itu.
Nota penjelasan atas raperda tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran kepada gubernur dan jajarannya mengenai latar belakang pengusulan raperda baik secara filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Dijelaskan Masykur, raperda tentang ketahanan penyelenggaraan keluarga ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 52/2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.
"Di mana diarahkan kepada keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan dan memiliki visi dan misi, serta material agar bisa mengembangkan diri dan mandiri untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin," ungkap Masykur di depan pimpinan dan anggota DPRD Kaltim.
View this post on Instagram
Penyelenggaraan ketahanan keluarga merupakan sebuah proses dan upaya yang dilakukan terus-menerus untuk meningkatkan kualitas hidup dan penghidupan keluarga. Hal ini dilakukan dalam rangka mencapai kesejahteraan bagi seluruh anggota keluarga.
Tujuan dibentuknya Perda tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga ini adalah untuk terwujudnya kualitas keluarga secara mental dan spiritual secara seimbang. Sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga dengan optimal menuju keluarga sejahtera lahir batin.
"Serta harmonisasi dan sinkronisasi upaya pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk masyarakat," lanjut politisi dari Fraksi PKS itu.
Hal itu penting untuk pembangunan keluarga sebagai unit terkecil di masyarakat agar bisa dibina dan dikembangkan. Agar mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
"Raperda penyelenggaraan ketahanan keluarga ini juga bertujuan untuk mengatasi perkembangan dan pengaruh dari globalisasi, ekonomi, budaya, serta teknologi informasi. Agar keluarga bisa jadi basis kebijakan publik," pungkasnya.
[YMD | RWT | ADV DPRD KALTIM]