Daerah

Barang Bukti Tambang Emas Ilegal di Tabang Bakal Diamankan ke Polres Kukar, Dua Kepala Desa Diduga Terlibat Perizinan

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 06 Oktober 2025 20:13
Barang Bukti Tambang Emas Ilegal di Tabang Bakal Diamankan ke Polres Kukar, Dua Kepala Desa Diduga Terlibat Perizinan
Aktivitas pertambangan emas ilegal di Kecamatan Tabang. (Dok. Polsek Tabang)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Tabang kini memasuki tahapan proses hukum. Sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ekskavator, direncanakan akan diamankan ke Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Tak hanya itu, dua kepala desa di kecamatan tersebut diduga terlibat dalam proses perizinannya.

Camat Tabang Rakhmadani Hidayat menjelaskan, bahwa kedua kepala desa tersebut mengaku tidak mengetahui jika aktivitas penambangan emas yang dilakukan merupakan tindakan ilegal. Kegiatan tersebut dinilai melanggar aturan karena termasuk dalam kategori pertambangan logam mulia, yang izinnya harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Saya memahami bahwa sebagian kepala desa mungkin belum sepenuhnya paham soal regulasi dan batas kewenangan terkait potensi tambang di wilayahnya. Mereka mungkin mengira koordinasi dengan pemangku wilayah sudah cukup, padahal tidak boleh dilakukan sembarangan,” terangnya, Senin (6/10/2025).

Rakhmadani menuturkan bahwa pihaknya telah memanggil para kepala desa tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, keduanya belum mampu menjelaskan secara mendalam karena merasa khawatir.

“Untuk detailnya mereka belum bisa menjelaskan secara terbuka, mungkin karena masih merasa khawatir atau takut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Rakhmadani menyebut telah mengeluarkan surat edaran pada 3 September 2025 kepada seluruh kepala desa di wilayahnya agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Imbauan tersebut juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto yang mengingatkan, agar pemerintah desa tidak melanggar ketentuan.

“Yang ada saat ini justru terbalik. Tugasnya harusnya melarang masyarakat dari tindakan ilegal, mensosialisasikan aturan-aturan tentang menjaga lingkungan, tapi ini malah sebaliknya,” tegas Arianto.

Saat ini, proses hukum tengah berjalan dengan tim Polres Kukar yang telah melakukan peninjauan lapangan. Satu unit ekskavator yang menjadi barang bukti juga rencananya akan dibawa ke Polres Kukar untuk diamankan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tutup Rakhmadani.

[RWT]



Berita Lainnya