Internasional

Batasi Ekspresi Keagamaan, Denmark Kaji Larangan Azan di Ruang Publik

Network — Kaltim Today 29 Juni 2026 11:18
Batasi Ekspresi Keagamaan, Denmark Kaji Larangan Azan di Ruang Publik
Bendera Denmark. (Pixabay)

Kaltimtoday.co - Pemerintah Denmark kembali melanjutkan penyelidikan terkait kemungkinan pelarangan seruan azan menggunakan pengeras suara di ruang publik. Wacana yang bergulir di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Mette Frederiksen ini memicu perhatian luas lantaran berkaitan erat dengan isu kebebasan beragama.

Pihak pemerintah menilai penyiaran azan melalui pengeras suara di ruang publik perlu ditinjau secara mendalam dari sisi hukum. Kajian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hak masyarakat yang tinggal di sekitar tempat ibadah serta koridor perlindungan konstitusi Denmark.

Menteri Imigrasi dan Integrasi Denmark, Morten Bødskov, memutuskan untuk meneruskan peninjauan mengenai legalitas penerapan larangan tersebut secara nasional. Bødskov menjadi menteri ketiga dari Partai Sosial Demokrat yang menangani penyelidikan ini setelah sempat terhenti akibat krisis internal pemerintah.

"Seruan azan seharusnya tidak terdengar di atas atap rumah-rumah di Denmark," kata Bødskov kepada media lokal Ritzau.

Bødskov secara gamblang menyatakan pandangan politiknya bahwa ekspresi keagamaan tersebut dinilai tidak selaras dengan lanskap kebudayaan di Denmark. Upaya membatasi atau melarang azan ini menjadi yang ketiga kalinya diperjuangkan oleh Partai Sosial Demokrat setelah sebelumnya sempat muncul pada 2020 dan 2025. 

"Itu tidak memiliki tempat di Denmark, dan Anda seharusnya tidak ragu apakah Anda berada di pinggiran kota Islamabad ketika Anda berjalan-jalan di Denmark," lanjut Bødskov yang menilai fenomena ini telah mengambil terlalu banyak ruang publik.

Sebelum muncul rencana larangan secara nasional, sejumlah wilayah di Denmark sebenarnya telah memiliki regulasi lokal yang membatasi penyiaran azan. Di beberapa daerah, termasuk Kopenhagen, peraturan setempat melarang penggunaan pengeras suara di menara masjid karena adanya penerapan batas kebisingan yang sangat ketat.

Bahkan, Masjid Agung Kopenhagen selaku tempat ibadah muslim terbesar di sana diketahui tidak menyiarkan azan di luar ruangan. Kebijakan tersebut selama ini diterapkan berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah setempat.

Perdana Menteri Denmark, Mette Frederiksen, juga bersikap tegas dalam mempertahankan berbagai kebijakan yang membatasi ekspresi keagamaan secara terbuka di ruang publik. Menurut Frederiksen, sistem demokrasi harus ditempatkan di atas kepentingan ekspresi keagamaan apa pun.

"Demokrasi lebih diutamakan. Tuhan harus menyingkir," ujar Frederiksen.

Frederiksen mengeklaim bahwa keberadaan ruang ibadah khusus di fasilitas umum seperti universitas berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana kontrol sosial dan penindasan. Langkah pengetatan ini menambah panjang daftar aturan serupa, di mana Denmark sebelumnya telah melarang penggunaan cadar atau niqab di ruang publik serta menghapus ruang salat dari lembaga pendidikan.

"Ini bukan diskusi tentang apakah kita menginginkannya atau tidak. Kami secara aktif mengambil posisi bahwa kami tidak menginginkannya karena hal itu digunakan sebagai mekanisme penindasan terhadap anak perempuan dan berpotensi juga anak laki-laki," sambung Frederiksen.

Perdebatan mengenai azan ini berkelindan dengan kebijakan migrasi Denmark yang dikenal sebagai salah satu yang paling ketat di Eropa. Di bawah kepemimpinan Frederiksen yang baru memulai masa jabatan ketiganya awal bulan ini, Denmark menerapkan aturan hukum sekuler yang ketat, termasuk membatasi jumlah penduduk asing di kawasan tertentu.

Kendati pemerintah sedang gencar mengkaji larangan tersebut, penerapannya diprediksi akan menghadapi hambatan hukum yang tidak mudah. Konstitusi Denmark pada dasarnya memberikan jaminan hak bagi setiap warga negara untuk menjalankan ibadah di tempat umum.

Saat ini, dari total sekitar 6 juta jiwa penduduk Denmark, terdapat sekitar 270.000 warga muslim dengan fasilitas sekitar 100 masjid. 

[RWT] 



Berita Lainnya