Nasional

SEJUK: Persekusi terhadap Kelompok Minoritas Harus Segera Dihentikan

Kaltim Today
11 Mei 2024 10:06
SEJUK: Persekusi terhadap Kelompok Minoritas Harus Segera Dihentikan
Direktur SEJUK, Ahmad Junaidi.

Kaltimtoday.co - Masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan insiden pembubaran ibadah yang menimpa kelompok minoritas di beberapa wilayah. Tindakan tersebut menambah daftar panjang aksi persekusi atas nama agama setelah serangkaian kekerasan yang terjadi belakangan ini. 

Peristiwa terbaru terjadi di rumah jemaat Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Benowo, Gresik, di mana ibadah yang sedang berlangsung diganggu oleh sekelompok orang pada Rabu (8/5/2024) malam. Video pembubaran tersebut viral dan mengundang kecaman dari masyarakat luas.

Menurut keterangan yang beredar, tindakan pembubaran ibadah ini didasarkan pada kesepakatan di tingkat lokal, yang mengabaikan hak-hak beragama dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai keyakinan kelompok minoritas. Ini adalah satu dari serangkaian insiden yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir, menunjukkan bahwa praktik persekusi masih menjadi masalah yang mengkhawatirkan pasca Pilpres Februari 2024.

Tindakan serupa juga terjadi di beberapa lokasi lain, termasuk Balaraja, Tangerang, dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, di mana tempat ibadah dikunjungi oleh sekelompok orang yang memaksa aktivitas ibadah dihentikan. Video-video persekusi terhadap jemaat di tempat-tempat seperti POUK Tesalonika, Teluk Naga, dan Karang Indah, Pandeglang, juga beredar luas, menggambarkan ancaman yang dihadapi oleh kelompok minoritas.

Direktur Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) Ahmad Junaidi menegaskan, aturan-aturan yang diskriminatif dan restriktif, seperti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, telah menjadi sumber konflik keagamaan yang berulang dan meluas.

"Kami mengutuk keras aksi persekusi dan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas guna menghentikan praktik diskriminasi terhadap minoritas agama," tegas Ahmad Junaidi dalam keterangan persnya.

Dia juga meminta agar masyarakat ikut mengawasi dan menuntut agar pemerintah menghapus aturan-aturan yang diskriminatif serta untuk mendukung Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

Selain itu, menurutnya, media pun diingatkan untuk memberikan suara kepada kelompok-kelompok minoritas yang sering kali menjadi korban, sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berbasis konstitusi dan hak asasi manusia.

"Persekusi atas nama agama harus dihentikan, dan semua warga negara harus dapat menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka tanpa takut akan gangguan atau ancaman," ujarnya.

Atas keprihatinan tersebut, SEJUK menyatakan sikap:

  1. Mengutuk keras berulangnya aksi penyerangan, penganiayaan dan berbagai bentuk persekusi atas nama agama terhadap kelompok minoritas yang beribadah;
  2. Menuntut aparat kepolisian bertindak tegas dengan menangkap dan mengadili para pelaku persekusi dan tindak pidana lainnya atas nama agama yang terjadi di Tangerang, Tangerang Selatan, Gresik ataupun tempat lainnya;
  3. Mendesak aparat negara dan pemerintah baik daerah maupun pusat untuk serius menghentikan praktik diskriminasi dan persekusi terhadap minoritas agama yang beribadah dan mendirikan tempat ibadah;
  4. Perdamaian tanpa efek jera terhadap para pelaku dan proses yang adil untuk memulihkan dan memberikan jaminan hak-hak korban untuk beribadah dengan nyaman dan aman hanya akan membiarkan praktik persekusi atas nama agama berulang dan meluas ke banyak tempat;
  5. Mengajak masyarakat baik secara langsung maupun dengan menggunakan media sosialnya untuk mengawasi dan menuntut aparat dan pejabat pemerintahan agar patuh pada konstitusi dalam menghormati dan menjamin segenap warganya untuk dapat beribadah sesuai agama atau keyakinan dan kepercayaannya masing-masing;
  6. Mendorong masyarakat ikut mendesak negara menghapus PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah dan FKUB dan mengawal agar Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Ranperpres PKUB) tidak memindah ketentuan-ketentuan dalam PBM 2006 yang diskriminatif dan restriktif;
  7. Mengingatkan kalangan jurnalis dan media untuk setia pada Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman (PPIK) yang berbasis konstitusi dan hak asasi manusia (HAM) dengan bersikap kritis terhadap narasumber aparat, pejabat, tokoh agama, dan kelompok warga yang diskriminatif adan intoleran. Media harus lebih banyak memberi suara kepada minoritas yang rentan dan menjadi korban (giving voice to the voiceless).

[TOS]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya