Kaltim

Bawaslu Kaltim Akui Medsos Rentan Digunakan Peserta Pemilu untuk Kampanye Sebelum Jadwalnya

Kaltim Today
12 Januari 2023 20:03
Bawaslu Kaltim Akui Medsos Rentan Digunakan Peserta Pemilu untuk Kampanye Sebelum Jadwalnya
Medsos rentan digunakan peserta pemilu atau parpol untuk berkampanye dan berinteraksi dengan masyarakat. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim mengakui media sosial (medsos) akan sangat rentan untuk disalahgunakan selama pelaksanaan pemilu pada 2024. Salah satunya dimanfaatkan untuk berkampanye.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengungkapkan akan ada mitigasi dampak penggunaan medsos. Apalagi, kegiatan kampanye termasuk yang sangat dibatasi.

Senada dengan imbauan dari Bawaslu RI, seluruh peserta pemilu atau partai politik (parpol) diminta menahan diri agar tidak melakukan kampanye sebelum waktunya. Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah menentukan masa kampanye pemilu dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Bawaslu Kaltim juga mengantisipasi terjadinya kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Khawatir peserta pemilu atau parpol akan menggunakan medsos sebelum jadwal kampanye yang sebenarnya dimulai.

“Parpol saat ini sudah ditetapkan tapi tak ada ruang antara peserta pemilu dengan masyarakat secara langsung. Sebab jadwal kampanye belum dimulai. Kemungkinan, ruang medsos yang akan digunakan peserta pemilu,” tegas Galeh.

Hal serupa juga diamini Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. Disebutkan Hari, pihaknya akan memaksimalkan pencegahan sebelum terjadi pelanggaran hukum selama pemilu di medsos.

“Untuk membangun kualitas penyelenggaraan pemilu, Bawaslu melakukan semua upaya. Salah satunya sosialisasi. Itu upaya mitigasi,” jelas Hari.

Sedangkan untuk upaya litigasinya, sepanjang pihaknya menerima ada laporan, dia memastikan Bawaslu Kaltim akan melakukan tindakan hukum. Sekaligus mengimbau masyarakat untuk bisa segera mengadu jika melihat ada pelanggaran atau tindak kecurangan tertentu.

Laporan atau aduan itu bisa langsung dikirim ke email Bawaslu Kaltim di [email protected] atau lewat aplikasi bernama Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SIGAP Lapor).

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya