Kaltim
Gelar Aksi, Mahasiswa Desak Bawaslu Kaltim dan DKPP Tindak Lanjuti Dugaan Gratifikasi Oknum Anggota KPU Kukar
Kaltimtoday.co, Samarinda – Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) Kaltim gelar unjuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Kamis (12/1/2023). Pada aksi kali ini, AMPPH Kaltim membawa 3 tuntutan yang disampaikan koordinator aksi, Udin.
“Pertama, meminta Bawaslu Kaltim dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memanggil dan memeriksa salah satu oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar terkait indikasi gratifikasi dalam verifikasi partai politik (parpol) di Kukar,” ungkapnya saat berorasi.
Kedua, mendesak Bawaslu Kaltim dan DKPP agar segera menindak tegas oknum anggota KPU Kukar tersebut dengan melakukan pelanggaran kode etik selaku penyelenggara pemilu. Ketiga, mendesak Bawaslu Kaltim dan DKPP untuk sesegera mungkin menindaklanjuti temuan gratifikasi yang dilakukan oknum anggota KPU Kukar itu dan mengeluarkan pernyataan.
Secara umum, pihaknya menduga, oknum anggota KPU Kukar itu tidak melaksanakan tugasnya secara profesional. Oleh sebab itu, dia berharap dugaan kasus gratifikasi ini bisa segera dituntaskan dan Bawaslu Kaltim bisa bergerak cepat.
“Kami meminta Bawaslu Kaltim dan DKPP agar segera menindak oknum KPU Kukar tersebut. Itu sudah menyalahi kode etik sebagai penyelenggara pemilu,” lanjutnya.
Massa aksi ditemui langsung oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. Dia mengakui, pihaknya belum mengetahui seperti apa pokok permasalahannya. Galeh juga menyarankan massa aksi untuk berdiskusi dengan Bawaslu.
“Apabila ada bukti-bukti yang dimiliki oleh kawan-kawan, bisa dilaporkan secara langsung ke kami,” ujar Galeh.
Sebab jika sebatas informasi tanpa ada bukti yang jelas, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti dugaan gratifikasi itu. Ketika bukti-bukti telah terkumpul, pihaknya juga sudah menyiapkan tim penerima laporan. Itu salah satu prosedur yang harus dilakukan.
“Sekarang pelaporan tidak ada yang sulit. Semua by system, online. Tinggal masuk ke laman DKPP, bisa melapor di situ. Harus ada bukti awal sebagai dasar untuk menindak lebih jauh,” tegasnya.
Jika bukti-bukti terkumpul, maka akan lebih memudahkan penindakan. Bawaslu Kaltim juga bersedia untuk mendengar kronologis dari massa aksi terkait adanya dugaan gratifikasi oleh oknum KPU Kukar tersebut.
[YMD | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPU Kukar Mulai Terima Distribusi Logistik untuk Pilkada 2024
- Bawaslu Kaltim Awasi 348 Kegiatan Kampanye, Sejumlah Dugaan Pelanggaran Mulai Ditelusuri
- Timbulkan Kemacetan Berjam-jam, Panitia Deklarasi Pemenangan Paslon Dendi-Alif Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf
- KPU Kukar Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Total Kuota Sebanyak 10.101 Orang
- Bawaslu Kaltim Butuh 6.256 PTPS, 1.200 Orang Sudah Daftar dan Didominasi Ibu Rumah Tangga