Politik
Sanksi Tiga ASN Samarinda yang Diduga Langgar Kode Etik dan Netralitas, Bawaslu: Itu Keputusan KASN, Paling Berat Pemecatan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait tiga ASN yang diduga melanggar kode etik dan netralitas menjelang Pilkada 2024.
Ketiga ASN tersebut adalah Kepala Bappeda Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim, dan Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto. Mereka diduga melakukan pendekatan ke partai politik sebagai bakal calon wakil walikota Samarinda.
Dalam hal ini, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin membenarkan adanya rekomendasi tersebut. Nantinya, proses rekomendasi akan ditindaklanjuti oleh KASN, serta keputusan sanksi yang akan diberikan oleh ketiga ASN Samarinda itu.
"Bawaslu punya wewenang dalam pencegahan dan pengawasan. Dan memang benar, ada tiga ASN yang diduga telah ikut berkontestasi bakal calon wakil wali kota dan itu sudah kami mintai keterangan," ucapnya.
Ia menegaskan, semua keputusan ada di tangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi ASN yang diduga melanggar kode etik dan netralitas jelang Pilkada.
"KASN punya waktu 14 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, keputusan semuanya ada di KASN, sedikitpun Bawaslu tidak punya wewenang untuk mencampuri keputusannya seperti apa nantinya," tegas Abdul pada Selasa (11/06/2024).
Kemudian, Abdul menjelaskan ada sejumlah sanksi yang bisa dilayangkan kepada ASN apabila terbukti melanggar kode etik dan netralitas sesuai dengan Undang Undang terkait netralitas ASN. Kategorinya ada tiga, yakni ringan, sedang, hingga berat.
"Kalau kategori ringan itu teguran biasa. Jika kategori sedang tidak ada kenaikan gaji dalam setahun, dan kategori berat bisa ke sanksi pemberhentian atau pemecatan," ungkap Abdul.
Abdul menambahkan, tentu KASN bisa mempertimbangkan serta punya penilaian tersendiri secara objektif dalam menentukan sanksi bagi kasus dugaan pelanggar kode etik dan netralitas ASN.
"Imbauan kepada seluruh ASN di Samarinda, agar untuk menjaga netralitasnya menjelang Pilkada ini," imbuhnya.
"Karena ASN ini dibatasi oleh undang-undang. Terutama UU No. 20/2023 Pasal 9 ayat (2) yang isinya ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik serta wajib menaati kebijakan pemerintah," tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Otorita IKN Sediakan Hunian Pekerja Konstruksi yang Aman dan Responsif Gender
- Resmi Dibentuk, Koalisi Keberlanjutan Media Siapkan Enam Peta Jalan Industri Pers
- Samarinda Resmi Tinggalkan Sistem Open Dumping, TPA Sambutan Terapkan Sanitary Landfill
- KTP2JB dan KPPU Gandengan Tangan Awasi Kepatuhan Perusahaan Platform Digital
- Sidang Penikaman Otto Iskandardinata Ungkap Kesaksian Terdakwa Soal Identitas Saksi Solihin Anggota TNI









