Nasional

Bebas Pungli dan Tanpa Antre, Polri Siapkan Cetak SKCK Mandiri Mulai 2027  

Network — Kaltim Today 28 September 2026 13:36
Bebas Pungli dan Tanpa Antre, Polri Siapkan Cetak SKCK Mandiri Mulai 2027  
Ilustrasi cetak SKCK mandiri. (ChatGPT/AI)

Kaltimtoday.co - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mematangkan transformasi digital pelayanan publik dengan menyiapkan sistem pencetakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara mandiri. Inovasi ini ditargetkan mulai dikembangkan secara bertahap pada 2027.

Melalui skema baru ini, masyarakat yang telah merampungkan permohonan SKCK secara daring (online) tidak perlu lagi mengantre atau berinteraksi langsung dengan petugas di kantor polisi untuk mengambil fisik dokumen. Pemohon cukup memindai kode batang (barcode) yang diterbitkan sistem pada mesin anjungan pencetak mandiri.

Digitalisasi Terintegrasi sejak 2025

Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri, Brigjen Pol Achmad Ibrahim, menjelaskan bahwa layanan pengajuan SKCK sejatinya telah terintegrasi dalam ekosistem digital Polri Super App sejak 2025. Sistem tersebut terhubung langsung dengan berbagai basis data kementerian dan lembaga.

"Pada SKCK Polri ini kita sudah masuk di super app. Data yang sudah terkoneksi antara lain Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS. Ke depan pasti akan bergabung dengan yang lain-lainnya," kata Achmad, Senin (28/9/2026).

Mekanisme Cetak SKCK Mandiri

Prosedur pencetakan mandiri dirancang serbadigital guna memangkas birokrasi:

  1. Pengajuan Digital: Pemohon mengunggah berkas, mengisi formulir, dan memilih lokasi penerbitan melalui Polri Super App.
  2. Pembayaran PNBP: Pemohon membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000 sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020.
  3. Verifikasi dan Penerbitan Kode: Petugas memverifikasi data secara sistem. Setelah disetujui, pemohon menerima barcode khusus di aplikasi.
  4. Pencetakan Mandiri: Pemohon mendatangi anjungan cetak terdekat, memindai barcode, dan dokumen fisik SKCK akan tercetak secara otomatis.

"Roh dari SKCK full online ini adalah menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian. Pada saat pencetakan blangko SKCK, bisa di mana saja. Tidak perlu datang ke kantor polisi," tegas Achmad.

Langkah ini juga diproyeksikan dapat meminimalkan potensi pungutan liar (pungli) akibat interaksi tatap muka.

Uji Coba Terbatas di Jakarta

Saat ini, Polri tengah melakukan pengujian terbatas terhadap 10 unit mesin anjungan cetak mandiri di wilayah DKI Jakarta. Pengujian difokuskan pada keandalan infrastruktur jaringan internet, keamanan data, dan stabilitas sistem sebelum diimplementasikan secara meluas.

Ibrahim menekankan bahwa target penerapan pada 2027 akan disesuaikan dengan kesiapan infrastruktur di setiap daerah, sehingga keberadaannya dilakukan secara bertahap dan tidak langsung serentak di seluruh Indonesia.

Selama masa uji coba berlangsung, masyarakat tetap dapat mengurus SKCK secara online melalui Polri Super App dan melakukan pengambilan dokumen fisik sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku di satuan kepolisian setempat. Masa berlaku SKCK tetap selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. 

[RWT] 



Berita Lainnya