Daerah
Klarifikasi Dugaan Pungli Dishub Samarinda di Pasar Segiri, Pengendara Akui Salah Paham dan Minta Maaf
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sebuah unggahan video yang menuding oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Segiri, Kecamatan Samarinda Ulu, berakhir dengan klarifikasi dan permohonan maaf.
Peristiwa yang sempat viral pada Minggu (8/3/2026) tersebut dipastikan merupakan hasil kesalahpahaman pengendara terhadap penjelasan aturan yang disampaikan petugas di lapangan.
Kejadian bermula saat seorang pengendara bernama Muhammad Al Bagia alias Muhammad Bakhir dihentikan petugas karena diduga melanggar rambu satu arah saat keluar dari parkiran pasar menuju Jalan Pahlawan. Al Bagia mengaku saat itu dirinya tidak melihat adanya rambu lalu lintas yang terpasang di lokasi tersebut.
“Katanya saya melawan rambu satu arah dari arah parkiran pasar menuju Jalan Pahlawan. Saya juga tidak melihat rambu karena tertutup pohon,” ujar pemuda itu.
Setelah dihentikan, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan menemukan bahwa Al Bagia tidak membawa buku KIR, melainkan hanya membawa fotokopi STNK. Di dalam tenda penertiban, petugas kemudian memaparkan konsekuensi hukum atas pelanggaran tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Saya dijelaskan ada tiga kemungkinan, kendaraan ditahan, kurungan dua bulan, atau denda Rp250 ribu,” katanya menjelaskan situasi saat itu.
Namun, karena merasa tertekan, Al Bagia justru mengunggah narasi di media sosial yang menyebut petugas meminta uang Rp250 ribu untuk membeli rokok dan makanan. Setelah dilakukan klarifikasi pada Senin (9/3/2026), ia mengakui bahwa tudingan tersebut hanyalah asumsi pribadi tanpa bukti kuat.
“Saya sendiri tidak melihat uang itu digunakan untuk apa. Saya hanya berprasangka buruk karena melihat ada makanan dan rokok di lokasi,” akunya menyampaikan permohonan maaf.
Di sisi lain, petugas Dishub Samarinda yang bertugas saat itu, Muhammad Rojani atau Joni, membantah keras adanya permintaan uang kepada pengendara. Ia menegaskan bahwa komunikasi yang dilakukan murni berkaitan dengan edukasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saya hanya menjelaskan pelanggaran rambu bisa dikenakan denda Rp250 ribu atau kurungan maksimal dua bulan. Selain itu kendaraan juga tidak membawa buku KIR yang seharusnya ada,” jelas Joni.
Joni memaparkan bahwa pengendara tersebut sempat diminta menghubungi pemilik kendaraan, namun yang bersangkutan justru meletakkan uang di atas meja petugas sebelum pergi secara tiba-tiba. “Saya tidak pernah meminta uang. Dia sendiri yang menaruh uang di meja lalu pergi,” tegasnya.
Demi keamanan, uang tersebut sempat diamankan petugas agar tidak hilang sebelum akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses klarifikasi selesai.
Menurut Joni, pihaknya bahkan memberikan kebijakan karena mempertimbangkan suasana Ramadan. “Dia akhirnya pergi, sempat salaman dan meminta maaf. Uangnya juga sudah kami kembalikan,” pungkas Joni.
[RWT]
Related Posts
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate
- Deforestasi Berau Tertinggi di Indonesia, Gamalis Sentil Perusahaan yang Hanya Ambil Hasil Hutan
- Misran Toni Bebas, LBH Samarinda Sebut Pembunuh Russel di Muara Kate Masih Berkeliaran
- Hadiri Fatmawati Trophy 2026, Ananda Emira Moeis Puji Kekayaan Ragam Batik Kaltim









