Daerah

Andi Harun Pasang Badan soal Perwali Sumbangan ASN: Itu Penyempurnaan, Bukan Pungli

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 10 Februari 2026 09:08
Andi Harun Pasang Badan soal Perwali Sumbangan ASN: Itu Penyempurnaan, Bukan Pungli
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Koalisi Anti Pungli yang digawangi LBH Samarinda, Pokja 30 Kaltim, dan Nugal Institute melayangkan penolakan keras terhadap berlakunya Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025. Mereka menilai regulasi mengenai sumbangan dana gotong royong ini sebagai upaya melegalkan pungutan liar yang mengancam kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai BUMD di lingkungan Pemkot Samarinda. 

Koalisi menganggap kebijakan ini berisiko memicu penyalahgunaan kekuasaan karena Wali Kota memegang kendali penuh sebagai regulator sekaligus pengawas tanpa adanya kontrol dari legislatif. Selain itu, kewajiban pengisian surat pernyataan bagi pegawai yang menolak menyumbang dianggap sebagai bentuk intimidasi psikis yang mencederai prinsip kesukarelaan.

Menanggapi gelombang penolakan tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa kritik yang dilayangkan muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap substansi aturan secara menyeluruh. Ia memastikan bahwa Perwali ini telah melalui proses harmonisasi yang ketat di Kementerian Hukum dan HAM sebelum ditetapkan. 

"Saya sampaikan terima kasih atas masukannya, tapi rilis yang saya baca itu kami menduga tidak dipahami secara utuh tentang Perwali tersebut, sehingga substansinya menjadi bias,"  ujar Andi Harun saat ditemui di Balai Kota Senin (9/2/2025). 

Ia meminta masyarakat dan para aktivis untuk membaca regulasi tersebut dari awal hingga akhir agar tidak terjadi salah tafsir yang menyudutkan pemerintah daerah. Andi Harun memaparkan bahwa praktik pengumpulan dana partisipasi di internal Pemkot Samarinda sebenarnya bukan barang baru, melainkan tradisi yang sudah berjalan sejak masa kepemimpinan Wali Kota Achmad Amins.

Dahulu, program ini dikenal dengan istilah 'infaq' bagi para pegawai, namun dalam kepemimpinannya saat ini, aturan tersebut disempurnakan melalui Perwali 88/2025 agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Langkah koreksi ini diambil salah satunya untuk memperjelas status dana tersebut yang bersifat partisipasi sosial, bukan kewajiban agama tertentu. 

"Dulu namanya infaq, itu seolah mengindikasikan pada kebijakan syariah padahal ini adalah partisipasi sosial, jadi kita lakukan koreksi untuk menghindari tafsir bahwa ini adalah kewajiban syariah," jelasnya.

Pemerintah Kota Samarinda menjamin bahwa regulasi terbaru ini telah dipagari dengan pasal-pasal yang melindungi hak dasar pegawai. Andi Harun memastikan bahwa pengumpulan dana sama sekali tidak akan memotong gaji pokok karena hal tersebut merupakan hak permanen yang dilindungi negara. 

Objek sumbangan dibatasi hanya pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), honorarium, maupun insentif daerah lainnya yang bersifat tambahan di luar gaji utama. 

"Satu rupiah tidak menyentuh gaji, ini hanya berasal dari tunjangan daerah. Kalau ada isu dikaitkan dengan pemotongan dari gaji, itu tidak benar," tegasnya.

Mengenai mekanisme administrasi, Wali Kota juga memberikan penjelasan soal alasan ASN tetap diwajibkan mengisi surat pernyataan meskipun mereka menyatakan tidak bersedia menyumbang. Menurutnya, hal tersebut murni bertujuan untuk tertib pendataan bagi bendahara di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak terjadi kesalahan pemotongan saldo tunjangan. 

Ia menjamin tidak ada konsekuensi jabatan bagi siapa pun yang memilih untuk absen dalam program gotong royong ini. "Unsurnya sukarela bagi pegawai yang tidak berkenan ya tidak ada sanksi dan konsekuensi, ini imbauan bukan perintah," tuturnya.

Secara substantif, Andi Harun menilai tuduhan pungli sangat tidak berdasar karena pengelolaan dana tersebut dilakukan secara transparan dan wajib diaudit oleh kantor akuntan publik secara berkala. 

"Sangat jauh dari kualifikasi dikatakan sebagai bentuk pungli, apalagi Perwali itu sudah diharmonisasi dan diperiksa oleh Kemenkumham," imbuhnya. 

Ia menjelaskan bahwa urgensi dana ini sangat tinggi mengingat keterbatasan anggaran dalam APBD yang tidak lagi menyediakan dana taktis bagi bantuan sosial yang bersifat mendadak atau tidak terencana dalam dokumen anggaran reguler.

Dana gotong royong ini nantinya akan diprioritaskan untuk membantu masyarakat maupun ASN yang mengalami kemalangan, seperti musibah kebakaran atau kondisi sakit yang tidak sepenuhnya terakomodasi oleh layanan BPJS Kesehatan.

Andi Harun mengungkapkan bahwa tanpa adanya dana partisipasi ini, pemerintah daerah sering kali kesulitan memberikan bantuan cepat kepada warga yang membutuhkan di luar jadwal penganggaran resmi. 

"Kesra tidak satu rupiah pun mengelola dana free. Jadi kalau ada ASN tiba-tiba butuh bantuan misal sakit tidak dicover BPJS, kita tidak punya pos anggaran itu kalau tidak melalui dana gotong royong ini," pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya