Ekonomi dan Bisnis
Belajar dari India, BEI Turunkan Batas Keterbukaan Data Pemilik Saham Jadi 1 Persen
Kaltimtoday.co - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menurunkan ambang batas keterbukaan data kepemilikan saham publik dari sebelumnya 5 persen menjadi minimal 1 persen. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan praktik terbaik di berbagai pasar modal dunia, termasuk India yang dinilai memiliki karakter pasar serupa dengan Indonesia.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa penentuan angka 1 persen bukan keputusan spontan, melainkan hasil kajian mendalam bersama lembaga penyedia indeks global, MSCI.
Menurut Jeffrey, sejumlah bursa internasional telah lebih dulu menerapkan batas serupa, dengan India menjadi salah satu contoh utama. Negara tersebut dipilih sebagai pembanding karena memiliki kesamaan struktur pasar dan profil investor dengan Indonesia.
“Komposisi investor dan karakter pasar di India relatif mirip dengan Indonesia, sehingga praktik di sana bisa menjadi referensi yang relevan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (9/2/2026).
Dari sisi operasional, BEI memastikan kesiapan sistem dan infrastruktur untuk menjalankan kebijakan ini tidak mengalami kendala berarti. Implementasi aturan tersebut dinilai dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas perdagangan saham.
Lebih jauh, keterbukaan data pemegang saham dengan porsi kepemilikan di atas 1 persen merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal nasional yang juga diajukan kepada MSCI. Upaya ini bertujuan meningkatkan transparansi, memperkuat tata kelola pasar, serta mendorong kepercayaan investor global terhadap pasar saham Indonesia.
[RWT]
Related Posts
- Cek Tarif Listrik Terbaru Hari Ini: Berlaku untuk 13 Golongan Non-Subsidi dan Bersubsidi
- Rencana Zelensky Ganti Perdana Menteri Picu Pengunduran Diri Massal Kabinet Ukraina
- Pengasuh Anak di Samarinda Ditangkap usai Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp300 Juta
- Evakuasi Korban Pakai Mobil Pikap, BPBD PPU Dorong Pengadaan Ambulans Darurat
- Vietnam Wajibkan Maskapai Bayar Kompensasi Delay hingga Rp 2,6 Juta Mulai Juli 2026









