Daerah
Beri Efek Jera, Dishub Samarinda Gembosi Ban Motor Pelajar yang Parkir di Permukiman Warga
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda saat ini tengah meningkatkan intensitas pengawasan terhadap aktivitas parkir liar yang dilakukan oleh para pelajar di sekitar lingkungan sekolah maupun kawasan permukiman.
Langkah ini diambil sebagai langkah preventif guna mereduksi angka kecelakaan di jalan raya yang melibatkan anak di bawah umur. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Dishub menemukan masih banyak siswa tingkat sekolah menengah pertama yang nekat mengendarai sepeda motor sendiri dan menitipkan kendaraan mereka di luar area sekolah.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa penyisiran dilakukan di berbagai titik strategis setelah mendapatkan laporan mengenai maraknya fenomena ini.
“Di SMP Negeri 7 Kadrie Oening, kami temukan pelajar memarkirkan kendaraan di seberang sekolah, bahkan di dalam gang. Mereka mengakui motor tersebut milik pelajar SMP,” ujar Manalu Selasa (5/5/2026).
Persoalan ini menjadi atensi serius lantaran pelajar yang berada di rentang usia 12 hingga 16 tahun tersebut secara regulasi belum diperbolehkan memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihak Dishub menilai situasi ini kian mengkhawatirkan karena mengabaikan aspek keselamatan mendasar bagi pengguna jalan. Lebih lanjut, Manalu menyoroti peran sebagian warga sekitar yang justru mencari keuntungan ekonomi dengan menyediakan lahan parkir berbayar di halaman rumah bagi para pelajar tersebut.
Praktik penyediaan lahan parkir swadaya oleh warga ini dinilai menjadi faktor pendukung utama yang membuat pelajar berani melanggar aturan sekolah maupun kepolisian “Kami sudah ingatkan, apakah mereka siap jika terjadi kecelakaan?” kata Manalu.
Menurutnya, warga yang memfasilitasi parkir bagi anak di bawah umur secara tidak langsung harus ikut memikul beban moral jika terjadi insiden buruk. “Karena secara tidak langsung ikut bertanggung jawab,” tegasnya lagi.
Penertiban di kawasan Jalan Wijaya Kusuma menjadi salah satu aksi paling mencolok dalam operasi ini, di mana petugas menyasar puluhan motor yang diduga milik siswa dari SMP Negeri 4, SMP Negeri 5, serta SMA Negeri 5 dan SMA Negeri 3.
Sebagai bentuk peringatan keras agar muncul efek jera, petugas melakukan tindakan penggembosan ban dan penempelan stiker pelanggaran pada setiap kendaraan yang terjaring.
Untuk memutus rantai pelanggaran ini secara permanen, Dishub Samarinda berencana menjalin koordinasi lebih erat dengan pihak kecamatan, kelurahan, hingga pengurus RT guna mengedukasi warga agar tidak lagi menyewakan lahan parkir bagi pelajar di bawah umur.
Manalu memastikan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dan konsisten, termasuk tindakan tegas berupa penggembosan ban bagi motor yang tetap membandel. “Ini bukan semata penegakan aturan, tapi bentuk kepedulian kita terhadap keselamatan pelajar sebagai generasi masa depan,” tutup Manalu.
[RWT]
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate









