Advertorial
Beri Pemahaman Mengenai Hak dan Kewajiban sebagai Konsumen, Diskoperindag Berau Gelar Edukasi Konsumen Cerdas untuk ASN
Kaltimtoday.co, Berau - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Kaltim dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau menggelar edukasi konsumen cerdas bagi ASN Berau.
Kegiatan yang mengangkat tema "Wujudkan ASN Berau Menjadi Konsumen Cerdas Mandiri dan Cinta Produk dalam Negeri" itu dilaksanakan di Hallroom Mitra Klasik Jalan Diponegoro, Tanjung Redeb pada Rabu (15/3/2023).
Bupati Berau Sri Juniarsih yang diwakili Asisten I Hendratno, membuka acara tersebut dan mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Kepala Disperindagkop Kaltim di Berau. Pihaknya berharap, kerja sama tersebut bisa terus berjalan.
"Tentunya, saya berharap jalinan kerja sama antara Pemkab Berau dengan Pemprov Kaltim dapat terus terjalin sinergitas dalam rangka pertumbuhan ekonomi, kemajuan dan kesejahteraan sektor UMKM Berau," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan, dengan berkembangnya sektor UMKM di Berau, maka juga harus dibarengi dengan pemahaman dari sisi konsumen terhadap hak dan kewajibannya. Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Undang-undang ini mengatur jelas mengenai perlindungan konsumen, kemandirian konsumen, klausula baku serta ketentuan lain yang mengatur agar barang yang dikonsumsi memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan dan kelestarian lingkungan," jelasnya.
Selain itu, upaya peningkatan pemahaman perlindungan konsumen juga dimaksudkan untuk membentuk konsumen yang cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri. Sekaligus mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam memperdagangkan barang atau jasa, baik produk dalam negeri maupun luar negeri.
"Kegiatan ini dengan menyasar ASN sebagai kelompok masyarakat yang dinilai cukup strategis. Ke depan, kami mendorong agar kegiatan ini dapat melibatkan kelompok masyarakat dengan spektrum yang lebih luas," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop Kaltim, M Sa'duddin AK menuturkan, kegiatan Edukasi tersebut guna memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa masyarakat itu punya hak sebagai konsumen.
"Artinya, kalu dia dirugikan boleh menuntut. Kadang-kadang kan kita beli apa-apa enggak jelas tuh, Dengan ini bisa diperjelas dan mempunyai hak untuk menuntut," tuturnya.
Dia mengatakan, kegiatan ini juga bermaksud untuk mendorong masyarakat agar menggunakan haknya. Dirinya juga berpesan kepada konsumen di Berau, melalui kegiatan ini untuk dapat belajar memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen.
"Karena indeks kepercayaan di Kaltim masih rendah. Walaupun secara nasional sudah tinggi tapi masih sekitar angka 50 lebih. Artinya kan belum sampai 500 masih banyak yang belum mengerti, dia punya hak atau enggak. Seperti apa sih dia komplainnya, dia ngadunya itu ada disini. Itulah yang kami dorong," pungkasnya.
[YMD | ADV PEMKAB BERAU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Turap di Belakang Kantor Bupati Berau Dilanjut dengan Anggaran Rp 43,7 Miliar
- Status Jalan Nasional Jadi Kendala Penanganan Banjir di Jalan Gatot Subroto Berau
- Pembangunan Kantor Dinkes Capai 30,2 Persen
- Program TPBIS: Mewujudkan Perpustakaan sebagai Ruang Terbuka bagi Masyarakat Berau
- Pengangkatan Sedimen di Gorong Gorong, Upaya DPUR Cegah Luapan Air ke Badan Jalan