Kukar

Bikin Baru dan Perpanjangan SIM di Kukar Cukup Daftar Lewat Aplikasi

Kaltim Today
18 Maret 2021 20:17
Bikin Baru dan Perpanjangan SIM di Kukar Cukup Daftar Lewat Aplikasi

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) meluncurkan aplikasi pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) online yang diberi nama "Efrom SIM Kukar" beberapa waktu lalu. Namun, aplikasi baru dilaunching bersamaan dengan peresmian Kelurahan Bukit Biru sebagai Kampung Tertib Lalu Lintas oleh Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting, Kamis (18/03/2021).

"Aplikasi sudah ada di android, masyarakat bisa men-download di play store dengan nama EfromSIMKukar," kata Kasatlantas Polres Kukar, AKP Creato Sonitehe Gulo kepada Kaltimtoday.co.

Selama ini, lanjut Gulo, masyarakat mendaftar SIM harus mengisi formulir yang disediakan petugas mengunakan bulpoin atau pulpen, jika itu tetap dilakukan dalam kondisi pandemi maka sangat rentan tertular virusnya karena pulpen digunakan bersama. Adanya aplikasi ini bentuk antisipasi untuk menekan penyebaran Covid-19 dilingkungan pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

"Tujuan aplikasi untuk memudahkan masyarakat sekaligus antisipasi kita terhadap penyebaran Covid-19" ujar Gulo sapaan akrabnya.

Hadirnya aplikasi ini, masyarakat bisa mengisi data, donwload formulir dan mencetaknya sendiri, jadi saat datang ke Satpas tidak perlu lagi mengisi formulir tetapi langsung menuju ke loket khusus menerima Efrom tanpa perlu mengantri. Kendati, aplikasi hanya sebatas pendaftaran SIM baik itu baru maupun perpanjangan.

[SUP | NON]



Berita Lainnya