Gaya Hidup
Tak Perlu Buat Ulang, Berikut Syarat Perpanjang SIM Mati 2024
Kaltimtoday.co - Bagi para pemilik kendaraan harus tahu dengan Informasi terbaru mengenai kebijakan Surat Izin Mengemudi (SIM). Umumnya, masa berlaku SIM ditetapkan selama 5 (lima) tahun yang ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.
Namun, saat ini masa berlaku SIM ditetapkan berdasarkan penerbitan SIM selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Seringkali, keterlambatan memperpanjang SIM terjadi karena alasan lupa. Jika SIM melewati masa berlakunya, maka secara otomatis SIM tersebut tidak berlaku lagi.
Pada Januari 2024, Polri memberikan pengecualian untuk memperpanjang SIM yang kadaluarsa pada Hari Raya Lebaran atau hari libur nasional.
Bagi yang telat memperpanjang SIM dan masa kadaluarsa SIM-nya tidak bertepatan dengan hari libur nasional, perpanjangan SIM tidak dapat dilakukan. Pemohon diharuskan membuat SIM baru sebagaimana saat pertama kali membuat SIM.
Masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan mengunjungi kantor polisi atau Samsat terdekat. Mereka perlu membayar biaya untuk tes kesehatan dan psikologi.
Setelah mengikuti tes tersebut, pemohon bisa menyerahkan buktinya kepada petugas SIM. Kemudian, mereka hanya perlu mengisi formulir perpanjangan SIM, menunggu sejenak untuk pemotretan, dan penerbitan SIM.
Syarat Perpanjangan SIM 2024
Berikut syarat perpanjang SIM 2024 yang perlu disiapkan dan dilengkapi, di antaranya:
- KTP asli dan fotokopi
- Dokumen cetak halaman situs SIM daring yang berisi nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang bisa diperoleh secara daring melalui situs https://erikkes.id atau unduhan aplikasinya
- Bukti telah menjalani tes psikologi daring melalui situs https://eppsi.id
- Surat tanda telah melakukan uji keterampilan simulator SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi secara lengkap sebelumnya
Cara Daftar Perpanjang SIM 2024
Setelah semua persyaratan terpenuhi, lakukan langkah-langkah berikut untuk perpanjangan SIM:
- Kunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan
- Lanjut ke proses perekaman foto dan sidik jari
- Ikuti serangkaian tes uji penerbitan SIM, seperti tes teori dan praktik
- Setelah berhasil lulus tes tersebut, lanjut ke proses pencetakan SIM.
Demikian informasi mengenai perpanjangan SIM 2024. Semoga bermanfaat!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kepala WHO Selamat dari Serangan Udara Israel di Yaman, Bandara Sanaa Rusak Parah
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025, Menu Disesuaikan dengan Wilayah
- Kejagung Tegaskan Mekanisme Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor dalam UU Tipikor
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Rehabilitasi Bendungan Babulu, 46 Tahun Perjalanan untuk Sejahterakan 5 Desa