Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Rp85 Juta kepada Keluarga PMI Musthakfirin

Kaltim Today
28 April 2025 16:24
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Rp85 Juta kepada Keluarga PMI Musthakfirin
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding hadir langsung untuk menyampaikan belasungkawa kepada mendiang Musthakfirin.

Kaltimtoday.co - Komitmen pemerintah dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali ditunjukkan melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Musthakfirin.

Penyerahan santunan sebesar Rp85 juta dilakukan di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah tiba dari Incheon, Korea Selatan, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada pukul 16.05 WIB.

Musthakfirin adalah PMI skema Government to Government (G to G) yang bekerja di sektor perikanan Korea Selatan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan dari KBRI Seoul, Musthakfirin meninggal dunia akibat jatuh dari kapal saat bertugas di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do, pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat.

Dalam acara penyerahan santunan, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding hadir langsung untuk menyampaikan belasungkawa. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan semua hak pekerja migran terpenuhi.

"Kami mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka cita yang mendalam dan mendoakan almarhum agar diterima di sisi Allah SWT," ujar Menteri Abdul Kadir Karding.

Ia juga menekankan pentingnya keberangkatan PMI secara prosedural. Dengan mengikuti jalur resmi, pekerja dijamin mendapatkan perlindungan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan sosial saat terjadi kecelakaan kerja.

"Santunan Rp85 juta ini adalah bukti pentingnya berangkat secara prosedural. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, PMI memiliki perlindungan mulai dari kontrak kerja, sertifikasi, hingga jaminan sosial," tegasnya.

Secara terpisah, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menyatakan bahwa seluruh peserta aktif, baik yang bekerja di dalam negeri maupun luar negeri, berhak mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Santunan ini adalah hak almarhum sebagai peserta aktif. Kami hadir untuk memastikan keluarga tidak menanggung beban sendiri. Fungsi jaminan sosial adalah menjadi payung perlindungan saat risiko kehidupan terjadi," ujar Roswita.

Proses pemulangan jenazah Musthakfirin ke kampung halamannya di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah, merupakan hasil kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri, serta KBRI Seoul.

Penyerahan santunan ini menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi para pekerja migran yang telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Teldi Rusnal, juga mengingatkan bahwa kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan sangat penting agar seluruh hak pekerja tetap terlindungi dalam menghadapi berbagai risiko kerja.

[RWT]



Berita Lainnya