Daerah
BPJS Ketenagakerjaan Berau Sasar Pengurus Masjid dan Marbot Masuk Program Jaminan Sosial
BERAU, Kaltimtoday.co - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau tengah menggencarkan perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di sektor keagamaan, khususnya para pengurus masjid dan marbot. Upaya ini diwujudkan melalui sosialisasi strategis yang melibatkan sekitar 50 pengurus masjid di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau pada Selasa (14/4/2026).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Mulyana, menyatakan bahwa marbot dan pengurus masjid memiliki peran vital dalam pelayanan keagamaan di masyarakat. Menurutnya, aktivitas yang mereka lakukan tetap memiliki risiko kerja sehingga memerlukan perlindungan yang layak meski bukan kategori pekerja formal.
"Kami memang sedang fokus mendorong agar pengurus masjid bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka punya kontribusi besar bagi masyarakat, sehingga sudah semestinya juga mendapatkan jaminan sosial," kata Mulyana.
Dalam tahap awal, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan dua program utama yang dinilai paling relevan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program JKK memberikan biaya perawatan medis tanpa batas bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat bertugas, sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Mulyana menjelaskan bahwa pendekatan bertahap ini dilakukan agar para pengurus rumah ibadah lebih mudah memahami manfaat perlindungan tersebut. Ia berharap pemberian rasa aman melalui program JKK dan JKM dapat menjadi pintu masuk bagi mereka untuk mengakses program jaminan sosial lainnya di masa depan.
"Kami ingin memulai dari program yang paling dibutuhkan dulu. Harapannya, setelah merasakan manfaatnya, ke depan mereka bisa mengakses program lainnya," jelasnya.
Sosialisasi yang berlangsung interaktif tersebut menunjukkan tingginya antusiasme peserta yang bertanya seputar mekanisme pendaftaran, besaran iuran, hingga proses klaim. BPJS Ketenagakerjaan menilai hal ini sebagai momentum positif untuk memperluas cakupan kepesertaan di sektor informal, khususnya bidang keagamaan.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan Kementerian Agama untuk memastikan perlindungan ini menjangkau lebih banyak pengurus masjid secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu menjamin masa depan para pengabdi rumah ibadah agar memiliki perlindungan sosial yang memadai.
[TOS | ADV]
Related Posts
- Pemprov Kaltim Buka Lowongan Komisaris Independen dan Direksi di Empat BUMD, Simak Syaratnya
- Indonesia, Swiss, dan UNDP Resmikan Fase Baru Program Tata Kelola Lanskap Berkelanjutan
- Rentetan Kasus Kekerasan Masih Mengintai, Komite Keselamatan Jurnalis Maluku Utara Resmi Dibentuk
- Komunitas Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Perjanjian Dagang Indonesia-AS yang Ancam Perpres Publisher Rights
- Gubernur Kaltim Fasilitasi Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kawasan Aset Pemprov hingga Mobil Videotron Keliling









