Daerah

BPJS Samarinda Verifikasi 10 Ribu Peserta PBI Nonaktif, Reaktivasi Segera Diproses

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 25 Februari 2026 19:03
BPJS Samarinda Verifikasi 10 Ribu Peserta PBI Nonaktif, Reaktivasi Segera Diproses
Sosialisasi Pemberian Informasi Status Kepesertaan JKN. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejumlah peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan sebagai bagian dari penyesuaian data setelah terbitnya Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Menyikapi hal tersebut, BPJS Samarinda mengundang perwakilan masyarakat untuk memberikan informasi terkait status kepesertaan tersebut.

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Samarinda, Aslamiyah menyampaikan ada ribuan jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan di Samarinda.

"Kami bersama seluruh pihak terkait terus bergerak untuk memastikan proses verifikasi dan validasi data tetap berjalan," sebut Aslamiyah pada Rabu (25/02/2026).

Sebelumnya, pihaknya juga menerima kunjungan Kepala BPS Samarinda, yang akan melakukan ground checking langsung ke rumah tangga masyarakat untuk memastikan akurasi data statistik.

"Jadi masing-masing instansi bekerja sesuai tugas dan fungsinya untuk memastikan bahwa apabila ada peserta PBI-JK yang dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan, tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan," tegasnya.

Tujuan penonaktifan PBI sebenarnya adalah untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Di Samarinda, proses ini dilakukan agar data benar-benar valid dan sesuai kondisi riil di lapangan.

"Perlu ditegaskan bahwa penonaktifan ini tidak menghalangi masyarakat untuk mendapatkan akses layanan kesehatan. Justru ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa peserta PBI benar-benar adalah warga yang berhak menerima bantuan," imbuhnya.

Untuk PBI-JK yang dinonaktifkan per Januari, jumlahnya sebanyak 10.000 jiwa di Samarinda. Data tersebut langsung di sistem Kementerian Sosial (Kemensos). Kemudian, Kemensos membuka peluang untuk reaktivasi, namun dengan persyaratan melampirkan dua dokumen, yaitu surat rekomendasi dari Dinas Sosial dan surat hasil pemeriksaan dari fasilitas kesehatan. 

"Jadi, PBI-JK yang dinonaktifkan memang bisa direaktivasi, tetapi harus memenuhi dua persyaratan tersebut," ungkap Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos PM Pemkot Kota Samarinda Sofyan Agus.

[RWT]



Berita Lainnya