Kaltim

BPK Kaltim Serahkan LHP 2022, Banyak Kinerja Pemerintah dan BUMD Jadi Catatan, Wajib Ditindaklanjuti Dalam 60 Hari

Kaltim Today
27 Desember 2022 08:37
BPK Kaltim Serahkan LHP 2022, Banyak Kinerja Pemerintah dan BUMD Jadi Catatan, Wajib Ditindaklanjuti Dalam 60 Hari
BPK Kaltim bersama Pemprov Kaltim dan beberapa pemda lain di penyerahan laporan kinerja dan kepatuhan 2022. (Yasmin:Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim kembali menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Kinerja dan Kepatuhan 2022, Senin (26/12/2022) di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Kaltim.

Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono mengungkapkan, agar LHP yang sudah diterima pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota bisa ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Sebab pejabat yang bertanggung jawab wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK.

"Prinsipnya, sebelum LHP ini dinyatakan final dan diserahkan, kami sudah melaksanakan pembahasan action plan. Itu sudah ditandatangani pemerintah daerahnya apa yang mau dilakukan dan kapan," jelas Agus.

Action plan tersebut dilakukan dengan menentukan waktu yang jelas. Misal, sudah mengetahui apa yang harus dilakukan pada minggu pertama Januari atau minggu ketiga Maret. BPK juga sudah memberikan apa saja yang harus dicantumkan oleh pemerintah daerah terkait. Agar ada pemahaman yang sama terkait rekomendasi.

LHP Kinerja dan Kepatuhan 2022 yang diserahkan BPK tahun ini meliputi beberapa hal. Pertama,  LHP Kinerja atas Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) melalui pelaksanaan aksi percepatan implementasi kebijakan satu peta, peningkatan profesionalitas dan modernisasu pengadaan barang dan jasa (PBJ), dan implementasi e-payment dan e-katalog tahun anggaran 2019 sampai dengan semester I 2022 di Pemprov Kaltim dan instansi terkait di Samarinda.

Kemudian, LHP Kinerja atas penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman 2020 sampai semester I 2022 di Pemkab Kukar dan instansi terkait di Tenggarong. Selanjutnya ada LHP Kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam mendorong kemudahan berusaha lewat pelayanan perizinan dan penanaman modal tahun anggaran 2021 sampai semester II tahun anggaran 2022 di Pemkab Berau.

Berikutnya, ada LHP pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan program perlindungan sosial melalui bantuan langsung tunai (BLT) Desa 2022 di Pemkab Paser dan instansi terkait di Paser. Selain itu, ada pula LHP peneriksaan kepatuhan atas pendapatan, belanja, dan pelayanan tahun anggaran 2022 (khusus belanja pegawai-tambahan penghasilan PNS TA 2020 sampai 2022) di RSUD AW Sjahranie Samarinda. Terakhir, ada LHP pemeriksaan kepatuhan pada perusahaan umum daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taman Kota Bontang atas pengelolaan operasional 2022.

"Kami melihat, pelaksanaan dan pemanfaatan percepatan kebijakan satu peta dan e-katalog belum efektif. Harapannya, pemda bisa membuat sesuatu yang bisa diakses masyarakat atau pelaku usaha. Jadi tidak ada celah pemberian izin. Nanti ujung-ujungnya berdampak pada penyalahgunaan wewenang atau korupsi," tegas Agus.

Agus menyebutkan, output kerja biro dan jasa belum sepenuhnya dimanfaatkan pihak tertentu untuk menurunkan risiko korupsi. Hasil pemeriksaan terhadap air minum dan sanitasi di Kukar juga perlu jadi perhatian. Dalam hal ini, BPK Perwakilan Kaltim menyatakan Pemkab Kukar belum bisa menjamin kesediaan air sesuai kebutuhan.

"Masih terdapat masyarakat yang belum mendapat layanan air sesuai kebutuhan. Pemkab Kukar juga belum dapat menjamin kualitas air yang sesuai kebutuhan masyarakat berdasarkan parameter. Jadi kualitas air berisiko tidak aman dan menganggu kesehatan. Ini perlu perhatian Pemkab Kukar," tambah Agus.

Soal pelayanan perizinan di Berau, BPK Kaltim juga mencatat beberapa masalah yang perlu ditindaklanjuti. Mulai pelayanan perizuban, pengawasan atas perizinan, pengembangan iklim penanaman modal, dan pelaksanaan promosi penanaman modal di Berau belum memadai. Hal itu berdampak pada pemohon yang terhambat untuk mendapat pelayanan yang mudah dan cepat.

"Calon investor juga kurang mendapat informasi terkait potensi dan peluang penanaman modal," bebernya.

Sedangkan untuk penganggaran BLT Desa di Paser, BPK Kaltim mendapati masih ada yang belum sesuai ketentuan. Pemkab Paser tidak sepenuhnya memperhatikan kritetia yang dipersyaratkan dan penganggaran BLT Desa di 51 desa tidak mencapai 40 persen dari dana desa. Akibatnya, penerima BLT desa yang ditetapkan dalam perkades belum sepenuhnya bisa menjamin ketepatan penyaluran BLT dan alokasi dana BLT desa yang tersedia tak dapat memenuhi seluruh KPM yang berhak menerima.

Kemudian ada juga permasalahan ketidakpatuhan di aspek pelaksanaan pekerjaan yang berdampak signifikan terhadap pengelolaan belanja di RSUD AW Syahranie. Yakni pengadaan obat dan alat kesehatan yang tak sesuai ketentuan.

“Tak sesuai ketentuan itu mengacu pada kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 3,33 miliar dan indikasi pemahalan harga sebesar Rp 711,67 juta,” jelas Agus.

Pada aspek indeks kepuasan pemberian pelayanan kepada pasien berdampak signifikan terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit. Yakni berupa beberapa tarif dan jenis tindakan pelayanan kesehatan tak memiliki dasar hukum dan terdapat klasifikasi tindakan medik operatif yang melebihi standar SK direktur.

Sementara itu, untuk kontinuitas dan cakupan pelayanan Perumda Tirta Taman Kota Bontang juga dinilai belum sesuai standar. Masih ditemukan beberapa kelemahan. Walhasil, visi-misi perumda untuk memberi pelayanan air selama 24 jam setiap hari belum tercapai. Perumda Tirta Taman Bontang juga belum melaksanakan pemutakhiran jenis dan golongan pelanggan. Sehingga perumda kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan sebanyak Rp 1,282 miliar.

"Kami akan terus dorong pemda untuk berupaya melaksanakan perbaikan berkelanjutan. Tindak lanjut atas hasil rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," ungkap Agus.

Gubernur Kaltim Isran Noor yang hadir dalam penyampaian LHP mengatakan pihaknya akan segera mempelajari isi dari LHP yang diserahkan BPK Kaltim. Sebab di alamnya ada beberapa rekomendasi.

"Kami akan tindak lanjuti hasil pemeriksaan ini. Mudah-mudahan sebelum 60 hari, 2 bulan sudah selesai. Saya tidak tahu, bisa saja kurang dari 60 hari. Insyaallah akan kami lakukan agar segera selesai," ucap Isran Noor.

[YMD | TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya