Samarinda
Buang Sampah ke Sungai Bisa Dipidana
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda mengimbau kepada warga Samarinda agar tidak membuang sampah di sepanjang aliran sungai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, Nurrahmani mengatakan, imbauan tersebut bertujuan untum mengantisipasi terjadinya musibah banjir dan bencana lainnya serta pencemaran air.
"Secara nyata kan kami lihat banyak sampah ke sungai dan memang amanat perda ada menyatakan tentang larangan membuang ke sungai," ujarnya.
Dijelaskannya, sungai tentunya air yang merupakan sumber kehidupan. Dimana akan tercemar jika banyak sampah yang tergenang.
"Karena sampah organik itu dapat menyebabkan bakteri e coli dan bisa mengakibatkan bahaya kesehatan. Dan sampah anorganik pun dapat membahayakan kelangsungan hidup biota di sungai. Seperti ikan yang mati karena memakan serpihan sampah plastik dan lainnya," jelasnya.
Dia pun menegaskan, bahwa imbauan tersebut sudah sering diinformasikan kepada warga. Namun jika ada yustisi sampah dan terlihat ada warga yang membuang sampah di sungai maka dapat ditindak sesuai aturan.
"Karena sudah ada aturannya. Di pasal 47 Perda Samarinda Nomor 2 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah. Disitu jelas tertera larangan membuang sampah sembarangan apalagi di sepanjang aliran sungai," paparnya.
Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau sanksi denda maksimal 50 juta rupiah.
Nurrahmani meminta warga agar melaksanakan aturan membuang sampah pada tempatnya, sesuai waktu yang telah ditetapkan yakni dari pukul 6 sore hingga pukul 6 pagi.
[HLM | RWT | ADV]