Nasional

Buntut Kasus Kiai Cabul, Kemenag Resmi Cabut Izin Operasional Ponpes di Tlogowungu Pati

Network — Kaltim Today 08 Mei 2026 04:52
Buntut Kasus Kiai Cabul, Kemenag Resmi Cabut Izin Operasional Ponpes di Tlogowungu Pati
Kepala Kantor Kementerian Agama Pati Ahmad Syaiku (dua dari kanan) saat mengikuti konferensi pers penangkapan tersangka AS. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Jawa Tengah. Langkah tegas ini diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh pesantren tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polresta Pati yang telah menetapkan pengasuh berinisial AS (51) sebagai tersangka.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” tegas Ahmad Syaiku di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Menurut Syaiku, tindakan yang dilakukan tersangka telah mencederai citra pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai keagamaan. Pencabutan izin ini dilakukan setelah Kemenag melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan pada 4 Mei 2026 lalu. 

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Kemenag memutuskan untuk menghentikan operasional pesantren secara permanen. Keputusan pencabutan izin operasional tersebut resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.

Meski izin operasional dicabut, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap menjadi prioritas. Sebanyak 252 santri dari berbagai jenjang, mulai dari RA, MI, SMP, hingga MA, telah dipulangkan ke orang tua masing-masing sejak awal Mei 2026.

Saat ini, kegiatan belajar mengajar para santri dialihkan sementara secara daring. Langkah ini diambil guna menjaga keberlangsungan pendidikan mereka di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Kemenag juga berencana melakukan asesmen terhadap seluruh santri pada pekan depan. Asesmen ini bertujuan untuk menentukan proses pemindahan para santri ke pondok pesantren atau madrasah lain yang lebih aman.

Sementara itu, tersangka AS berhasil ditangkap aparat kepolisian di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis pagi. AS sebelumnya sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (4/5/2026).

[RWT] 



Berita Lainnya