Daerah
Tega!! Ayah Sambung Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, TRC PPA Kaltim Dampingi Laporan Hingga Psikologis
Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mendampingi pelaporan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah sambungnya.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan laporan resmi telah disampaikan ke pihak kepolisian setelah pihaknya menerima pengaduan dari keluarga korban.
“Kami menerima laporan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan ayah sambung terhadap anak. Setelah itu kami berkoordinasi dengan kepolisian dan hari ini dilakukan pelaporan resmi serta visum,” ujarnya.
Ia menjelaskan dugaan tindak asusila tersebut disebut telah berlangsung sekitar empat tahun, sejak korban berusia 10 tahun hingga saat ini berusia 14 tahun. Peristiwa diduga terjadi di rumah terduga pelaku.
Kasus ini terungkap setelah kakak korban menemukan bukti yang kemudian disampaikan kepada keluarga. Setelah melalui musyawarah keluarga, pelaporan akhirnya dilakukan oleh tante korban.
Rina menyebut kondisi psikologis korban saat ini terganggu dan mengalami trauma. Korban masih berstatus pelajar kelas dua sekolah menengah pertama (SMP).
“Korban masih sering menangis dan berharap terduga pelaku dapat diamankan serta mendapatkan keadilan,” katanya.
TRC PPA Kaltim juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) untuk memberikan pendampingan psikologis melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA.
Terkait sikap terduga pelaku yang disebut tidak mengakui perbuatannya, Rina menegaskan hal tersebut merupakan hak setiap orang dalam proses hukum. Ia menambahkan seluruh proses penyelidikan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Hasil visum masih menunggu. Kami akan terus mendampingi korban, baik dalam proses hukum maupun pemulihan psikologis,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding









