Daerah

Tega Cabuli Bocah 7 Tahun di Belakang Gudang Pasar Samboja, Seorang Satpam Diringkus Polisi

Supri Yadha — Kaltim Today 12 Juni 2026 18:41
Tega Cabuli Bocah 7 Tahun di Belakang Gudang Pasar Samboja, Seorang Satpam Diringkus Polisi
Ilustrasi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Suara tangisan histeris seorang anak dari arah belakang gudang pasar di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, menjadi awal terungkapnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum petugas keamanan (satpam) berinisial KH (45). Ia kini mendekam di sel tahanan polisi setelah diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap anak laki-laki yang baru berusia 7 tahun.

Aksi bejat tersebut diketahui terjadi pada Sabtu malam (6/6/2026) di lingkungan salah satu pasar lokal di Samboja. Tersangka yang bertugas menjaga keamanan di sana sengaja memanfaatkan situasi sepi dan gelap di area belakang gudang pasar untuk melancarkan tindakan asusila tersebut.

Kapolsek Samboja AKP Mohamad Yazid menjelaskan, malam itu korban datang ke pasar bersama keluarganya. Saat berada di lokasi, korban terpisah dari kakaknya dan berjalan menuju bagian belakang area pasar.

Tak lama kemudian, kakak korban mendengar suara tangisan dari arah gudang. Ketika menghampiri sumber suara, ia mendapati seorang pria dewasa berada di lokasi tersebut. Setelah ditegur, pria itu langsung meninggalkan tempat kejadian.

“Korban ke belakang gudang, sampai akhirnya kakaknya mendengar suara tangisan dari arah tersebut. Saat didekati, kakak korban melihat seorang pria dewasa berada di lokasi itu,” katanya.

Namun, kejadian itu baru terungkap keesokan harinya ketika korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya. Saat ditanya keluarga, korban kemudian menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya dan menyebut sosok yang diduga menjadi pelaku sebagai “om satpam”.

Menerima pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Samboja pada Selasa (9/6/2026).

Polisi bergerak cepat dengan melakukan visum terhadap korban, mengamankan sejumlah barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan awal, penyidik kemudian menetapkan KH sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, penyidik menetapkan K sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolsek Samboja,” ujar Yazid.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.

Sementara itu, korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutai Kartanegara guna membantu pemulihan trauma yang dialaminya. 

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Di sisi lain, pengelola fasilitas umum dan para orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama di area yang minim penerangan dan jauh dari keramaian.

“Tempat umum seperti pasar harus mempunyai sistem pengawasan yang baik, apalagi yang melibatkan anak-anak,” tandasnya.

[RWT]



Berita Lainnya