Daerah

Miris, Korban Pencabulan di Ponpes Tenggarong Seberang Masih Alami Penolakan dari Sekolah

Supri Yadha — Kaltim Today 22 Januari 2026 17:57
Miris, Korban Pencabulan di Ponpes Tenggarong Seberang Masih Alami Penolakan dari Sekolah
Wali korban, Dessy Yanti bersama orang tua korban. (Supri/Kaltimtoday.co)

TENGGARONG, Kaltimtoday.co - Perwakilan orang tua korban kasus pencabulan oleh oknum pengajar di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, berharap tuntutan terhadap terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Keluarga korban menyayangkan digunakannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam tuntutan, yang dinilai memberikan ancaman hukuman lebih ringan dibanding harapan keluarga.

Harapan tersebut muncul setelah sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (21/1/2026). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Terdakwa dijerat Pasal 481 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak yang dilakukan oleh pendidik secara berulang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Sebenarnya kami berharap masih menggunakan KUHP lama, maksudnya bisa lex specialis dengan ancaman hingga 20 tahun karena dia adalah pengajar. Semoga dia tidak mengajar lagi, karena ini menyangkut masa depan anak-anak,” ujar wali korban, Dessy Yanti.

Selain persoalan hukum, Dessy juga menyoroti perlakuan diskriminatif yang dialami para korban di lingkungan pendidikan. Ia menyayangkan masih adanya sekolah yang menolak menerima anak-anak korban untuk melanjutkan pendidikan dengan alasan yang tidak masuk akal.

“Jangan menganggap para korban itu aib atau virus. Sampai ada sekolah yang menolak anak kami dengan alasan khawatir siswa lain akan 'terpapar'. Padahal mereka ini adalah korban,” ucap Dessy dengan nada kecewa.

Ia mengungkapkan, ada sekolah yang awalnya membuka pintu, namun setelah mengetahui latar belakang anak-anak tersebut berasal dari ponpes lokasi kasus pencabulan, pihak sekolah langsung berubah sikap. Muncul persepsi keliru di tengah masyarakat bahwa trauma atau dampak kekerasan seksual adalah penyakit menular.

“Kami tidak tahu dari mana muncul persepsi bahwa ini penyakit menular. Mudah-mudahan masyarakat bisa lebih bijak,” tegasnya.

Menurut Dessy, keberanian para korban untuk bersuara dan mengungkap peristiwa kelam yang dialami justru patut diapresiasi dan dilindungi. Langkah mereka dianggap sebagai pejuang agar tidak ada lagi anak lain yang mengalami nasib serupa di masa depan.

“Anak-anak ini pahlawan, mereka berjuang supaya tidak ada lagi korban-korban yang lain,” pungkasnya.

[SUP]



Berita Lainnya