Daerah
Polisi Ringkus Pria di Samarinda Terkait Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polisi menangkap seorang pria yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang merupakan ayah kandungnya sendiri, pelaku ditangkap di wilayah Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP I G.N. Adi Suarmita, mengatakan laporan kasus tersebut diterima pada Selasa (25/3/2026). Pelaporan dilakukan oleh tante korban yang juga mendampingi proses hukum.
“Kami menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan ayah tiri korban. Pelaporan disampaikan oleh tante korban yang berasal dari Makroman,” ujarnya.
Menurutnya, terduga pelaku telah diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita di kediamannya di Makroman. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami keterangan pelaku maupun saksi.
Informasi awal yang diterima polisi menyebut dugaan peristiwa tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Dalam proses pemeriksaan, korban didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.
“Kami masih mendalami pengakuan pelaku. Untuk keterangan lebih lanjut akan disampaikan setelah gelar perkara,” kata Adi.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh pihak keluarga, khususnya tante korban. Polisi juga belum dapat memastikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan perlindungan terhadap pelaku.
“Penyelidikan masih berjalan. Kami fokus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperjelas perkara ini,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding









