Nasional
Soroti Kekerasan Seksual di Pesantren, Pakar UGM: Kepatuhan pada Tokoh Agama Harus Ada Batas Sehat
Kaltimtoday.co - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum pendiri sekaligus pengasuh pesantren tersebut memperpanjang daftar hitam kasus kekerasan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Fenomena ini sejalan dengan data dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang menunjukkan tren peningkatan signifikan pada kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, melampaui angka kekerasan fisik dan perundungan. Sejak awal 2026, tercatat sudah ada 83 korban kekerasan seksual di lingkungan sekolah dan pesantren, di mana 54 persen pelakunya merupakan oknum guru atau tenaga pendidik.
Dosen Sosiologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Hakimul Ikhwan, menilai maraknya kasus asusila ini telah mencoreng kredibilitas lembaga pendidikan berbasis agama yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai moral. Menurutnya, akar masalah dari fenomena ini adalah adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
“Meskipun tokoh agama di mata masyarakat memiliki citra yang baik, tetapi kasus-kasus semacam ini sudah sering terjadi. Hal tersebut terjadi karena penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki. Kekuasaan yang tidak terkontrol akan besar potensinya untuk disalahgunakan,” ujar Hakim, Selasa (19/5/2026).
Hakim menjelaskan bahwa seseorang dengan kuasa besar cenderung merasa bisa mengendalikan orang-orang di sekitarnya secara penuh. Fenomena relasi kuasa yang timpang ini sejatinya tidak hanya khas di pesantren, melainkan bisa terjadi di institusi mana pun yang minim pengawasan.
Khusus untuk kasus di Kabupaten Pati, Hakim melihat ada pengaruh kuat dari budaya feodalistik yang masih mengakar. Kondisi tersebut diperparah oleh cara pandang masyarakat yang menempatkan figur tokoh agama sebagai sosok sakral yang kebal terhadap kritik dan koreksi.
"Oleh karenanya perlu adanya mekanisme kontrol atau evaluasi dari sistem. Ketika ada kasus kita perlu memperkuat sistem pengawasan,” tambahnya.
Sebagai langkah preventif ke depan, Hakim mendorong agar setiap satuan pendidikan memiliki sistem pelaporan yang aman, independen, dan berpihak penuh pada korban. Kehadiran kanal aduan ini penting agar para santri tidak merasa takut atau terintimidasi saat melaporkan pelanggaran.
Selain memperketat pengawasan internal, ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pihak eksternal seperti wali santri, aparat desa, dan perangkat lingkungan setempat. Terakhir, Hakim menilai perlu ada reorientasi budaya agar kepatuhan santri terhadap kiai tetap berada dalam batasan yang rasional dan sehat.
“Mulai harus ada pemahaman bahwa sakralitas kiai itu bukan sesuatu yang tanpa batas, yang kepatuhan ketundukannya tetap ada batasannya. Jadi membongkar budaya (feodal) di pesantren itu juga menurut saya penting,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Mendikdasmen: Program Makan Bergizi Gratis Sukses Dongkrak Prestasi dan Kehadiran Murid
- Anggota DPRD Berau Saga Dorong Pemanfaatan Videotron untuk Promosi Wisata dan Program Pemkab
- Pendapatan Baru 30 Persen, Bupati Kukar Rem Belanja APBD demi Hindari Utang
- Akses Internet Hadir di SD 001 Payung-Payung Maratua, Pelajar Kini Lebih Mudah Belajar
- Masih Ketergantungan, Aulia Rahman Ungkap 70 Persen APBD Kukar Berasal dari DBH Batu Bara







