Kukar
Cabuli Cucu Tiri, Seorang Kakek di Muara Kaman Ditangkap Polisi
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Seorang kakek berusia 56 tahun dengan tega mencabuli anak berumur 5 tahun di dalam rumah korban. Pelaku sudah berhasil diamankan aparat kepolisian Muara Kaman sejak, Senin (18/01/2021). Tersangka merupakan kakek tiri korban.
Kejadian ini bermula saat ibu korban yang berjualan di rumah mengarahkan pandangannya ke arah ruang tamu terlihat tersangka sedang menaikan celana yang dikenakan korban. Secara kebetulan juga, korban saat itu sedang menaikan celananya.
Setelah kejadian, korban bercerita kepada ibunya bahwa bagian kemaluannya dipegang-pegang oleh tersangka setelah itu dikasih uang Rp 2.000. Mendengar cerita tersebut, ibu korban teringat akan kejadian tersangka lakukan tadi pada anaknya. Tidak terima atas pencabulan anaknya, ibu korban langsung melaporkan tindakan tersebut ke Kapolsek Muara Kaman, Kukar.
"Tersangka sering melihat korban telanjang sehingga timbul nafsu birahi dan sudah melakukan sebanyak 5 kali sejak awal bulan ini," kata Kapolsek Muara Kaman, AKP Triyadi.
Tersangka dikenai Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[SUP | TOS]
Related Posts
- Kakak Kandung di Samarinda Tega Cabuli Tiga Adik Laki-lakinya hingga Alami Trauma
- Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur Amankan Pelaku Dugaan Pencabulan terhadap Anak
- Ayah Tiri di Berau Diamankan Polisi Terkait Kasus Asusila Anak di Bawah Umur
- Bocah SD di Samarinda Jadi Korban Pencabulan dan Perampokan Pria Hidung Belang
- Om Galon Cabuli Anak 7 Tahun, Korban Diiming-imingi Rp 5 Ribu