Kaltim
Daftar Kasus Pemalsuan Hasil Tes Covid-19 Negatif di Kaltim Sepanjang 2021
Kaltimtoday.co, Samarinda - Di tengah tingginya lonjakan kasus Covid-19, pemeriksaan kesehatan abal-abal bermunculan di Kaltim.
Pengguna jasa ini bahkan tidak sedikit. Mereka rela merogoh kocek hingga ratusan ribu rupiah demi mendapatkan hasil negatif Covid-19.
Padahal, tindakan pemalsuan surat keterangan tes Covid-19 sangat berbahaya.
Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang ternyata positif, menggunakan surat keterangan palsu, kemudian menulari orang lain yang lebih rentan.
Ancaman pidana bagi penyalagunaan surat keterangan palsu dari rapid antigen, PCR, maupun surat keterangan vaksin tidak main-main.
Pelaku bisa dikenakan sanksi pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Berikut daftar kasus pemalsuan surat keterangan tes Covid-19 yang terjadi di Kaltim sepanjang 2021:
10 Februari 2020
Tiga orang penumpang kapal tujuan Pare-pare ditangkap di pelabuhan Samarinda. Dari keterangan Polsek Kawasan Pelabuhan, ketiga pelaku ditangka karena memalsukan surat keterangan hasil tes rapid antigen negatif.
Salah satu pemalsuan dokumen ini bahkan merupakan pegawai honorer di salah satu rumah sakit di Samarinda. Dia bertugas sebagai sekuriti.
Dari keterangan pelaku, sepanjangan Januari 2021, ada 9 surat antigen palsu yang dia dibuat.
31 Mei 2021
Pasangan suami istri di Kutai Barat (Kubar) ditangkap Polres Kubar setelah ketahuan bepergian ke Mahulu menggunakan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid antigen.
Kedua pelaku memalsukan dokumen antigen dari Klinik Permata Husada Melak.
26 Juli 2021
Sebanyak delapan penumpang asal Kutai Timur (Kutim) dengan tujuan Nusa Tenggara Barat ditangkap petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KPP) di Pelabuhan Loktuan, Bontang.
Mereka ketahuan menggunakan surat hasil rapid antigen negatif Covid-19 palsu. Pemalsuan surat bahkan mencatut salah satu klinik di wilayah Bontang.
3 Agustus 2021
Tiga orang pegawai klinik kesehatan di Balikpapan ditangkap polisi karena membuat surat hasil PCR negatif tanpa tes.
Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, setidaknya ada 40 orang menggunakan jasa mereka.
Pelaku mematok harga Rp 900 ribu untuk tiap surat tes PCR negatif palsu yang diterbitkan.
4 Agustus 2021
Hanya berselang satu hari dari pengungkapan di Balikpapan, Polres Samarinda pada 4 Agustus 2021 mengumumkan, menetapkan 9 orang sebagai tersangka pemalsuan surat PCR negatif dan kartu vaksin.
Seorang pelaku bahkan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu Puskesmas di Samarinda. Pelaku bekerja sebagai supir ambulance.
Langsung Tangkap
Semakin menjamurnya pemalsuan surat keterangan Covid-19, membuat Gubernur Kaltim Isran Noor geram.
Kepada awak media di Balikpapan, Isran Noor minta pelaku yang membuat surat keterangan palsu pemeriksaan Covid-19 untuk ditangkap.
"Pokoknya siapa yang bikin surat keterangan PCR palsu tangkap, gak usah banyak cerita,” kata Isran Noor.
Isran Noor menyesalkan di tengah situasi pandemi sedang tinggi-tingginya saat ini, ada sejumlah orang yang menfaatkan keadaan dengan mencari keuntungan membuat surat keterangan hasil tes Covid-19 palsu.
[TOS]
Related Posts
- 4.479 Berkas Dimusnahkan, DPK Terima Penyerahan 142 Arsip Statis dari Dispora Kaltim
- Gibran Rakabuming Raka Buka MTQ KORPRI VII, 1.700 Peserta dari 35 Provinsi dan 54 Lembaga
- Pemprov Kaltim Raih Penghargaan Bhumandala Rajata di Bhumandala Award 2024
- Unesa Gelar FGD di Samarinda, Bahas Dampak Revolusi Mental dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
- Tagar 'SATU Isran for Kaltim' Trending di Platform X