Kaltim

Data Validnya Belum Tersedia, KPAI Soroti Potensi Pekerja Anak di Kaltim

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 21 Juni 2023 13:49
Data Validnya Belum Tersedia, KPAI Soroti Potensi Pekerja Anak di Kaltim
Suasana rapat koordinasi pengawasan upaya penurunan pekerja anak di Kantor Gubernur Kaltim. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambangi Kaltim dalam rangka mengawasi program nasional mengenai upaya penurunan pekerja anak di seluruh Indonesia. 

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengungkapkan, isu pekerja anak jadi salah satu yang disoroti KPAI. Sebelumnya, KPAI sudah ada mengunjungi 20 kabupaten dan kota se-Indonesia pada 2022. Pada 2023 ini, pihaknya melanjutkan ke 10 lokus dan salah satunya adalah Kaltim. 

"Kami ada temuan, pekerja anak ini belum ada data yang terkonsolidasi di daerah-daerah. Memang Kaltim ini potensi pekerja anaknya cukup ada," ungkap Jasra saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (21/6/2023). 

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Potensi banyaknya pekerja anak diperkirakan banyak ditemukan di kota-kota besar. Misalnya fenomena anak jalanan atau anak-anak yang terlibat di kasus prostitusi online. 

"Apalagi misalnya daerah kota, Samarinda. Biasanya kan ada anak jalanan atau kasus prostitusi online. Ini juga kami mau tahu, apakah kasus-kasus itu ada atau tidak," sambungnya. 

Jasra mengungkapkan, untuk pengawasan pekerja anak di sektor formal justru lebih mudah. Sebagai contoh, di sektor perkebunan sawit.  

Namun ada 1 contoh kasus yang agak sulit. Misalnya, yang terdaftar sebagai pengambil buah sawit adalah orangtua. Namun yang mengambil berondolannya justru melibatkan anak. Padahal, perusahaan tidak mencatat sang anak sebagai pekerja. 

"Hal-hal seperti ini harus jadi perhatian. Terutama perusahaan. Prinsipnya, anak itu kan tidak boleh bekerja di sektor terburuk tadi atau jadi pekerja anak," tambahnya. 

Kendati begitu, memang ada beberapa kondisi yang membolehkan anak bekerja sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Pada pasal 69 ayat 2 berbunyi, pengusaha diharuskan memenuhi syarat dalam mempekerjakan anak di usia 13-15. Di antaranya, izin tertulis dari orang tua atau wali, perjanjian kerja antara pengusaha dengan orangtua atau wali, waktu kerja maksimal tiga jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah. 

Selain itu, perusahaan harus menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, adanya hubungan kerja yang jelas, dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pada situasi pandemi yang lalu, KPAI sebenarnya melihat bahwa anak-anak berada dalam situasi yang tidak mudah. Mulai dari isu keluarga hingga putus sekolah karena diajak bekerja. 

"Komitmen negara itu kan, semua anak yang bekerja harus ditarik, dikembalikan dan dikuatkan keluarganya. Kalau memang keluarga tidak mampu untuk menghidupi selama ini, bagaimana intervensi ekonominya atau pengetahuan pengasuhannya," ujar Jasra. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengungkapkan, data pekerja anak di Kaltim memang belum ada yang valid. 

Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Belum lama ini, pihaknya bersama Universitas Mulawarman (Unmul) bekerja sama untuk melakukan survei demi mengetahui jumlah pekerja anak beserta motifnya. Diakuinya, hal tersebut belum tereksplor secara luas. 

"Selama ini masih mengira-ngira walaupun secara kejadian itu ada. Tapi kan kami tidak bisa langsung menetapkan di wilayah A ini banyak pekerja anak dan di lain tidak," ujar Noryani.

Namun data secara umum dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) pada 2020, pekerja anak di Kaltim yang tak punya penghasilan sekitar 6,59 persen. Sedangkan untuk pekerja anak yang memiliki penghasilan ada 3,11 persen. 

"Kalau kami melihat persentase itu dan dari penduduk Kaltim sebanyak 3,4 juta itu ada sekitar 1,2 juta adalah anak-anak dan 50 persennya adalah anak usia 10-18 tahun," bebernya. 

Bahkan, pihaknya pernah menemukan pekerja anak yang justru berasal dari luar Kaltim. Setelah ditelusuri, rupanya anak tersebut merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Surabaya yang hendak dipekerjakan di sebuah restoran. Namun, anak tersebut berhasil dikembalikan ke kota asal.

"Kami perlu survei kembali data validnya. Kalau sektor formal, kita bisa memastikan sekian datanya. Kalau non formal ini susah," pungkasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya