Internasional
Delegasi Indonesia dan Sejumlah Negara Walk Out Saat Netanyahu Berpidato di Sidang PBB
Kaltimtoday.co - Delegasi Indonesia mengambil sikap tegas dengan melakukan aksi keluar ruangan (walk out) dari aula Sidang ke-81 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, Kamis (24/9/2026) waktu setempat. Sikap tersebut diambil tepat saat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dipersilakan naik ke podium untuk membacakan pernyataan nasional.
Berdasarkan rekaman video yang dikirimkan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di New York, Jumat (25/9/2026), para diplomat Indonesia yang semula berada di deretan kursi sidang langsung beranjak pergi meninggalkan aula begitu Netanyahu dipanggil ke mimbar sidang.
Langkah diplomatik Indonesia tersebut turut diikuti oleh diplomat dari berbagai negara lain yang secara serempak meninggalkan ruangan. Aksi kolektif ini sempat memicu keriuhan di dalam aula Majelis Umum PBB hingga memicu antrean panjang delegasi di pintu keluar, memaksa pimpinan sidang mengetukkan palu berulang kali guna memulihkan ketertiban.
Merespons gelombang aksi protes tersebut, Netanyahu justru melontarkan pernyataan bernada menyindir sebelum mengawali pidatonya di hadapan sisa hadirin yang bertahan.
“Sebelum saya mulai, jika ada pengecut moral yang masih belum keluar dari aula ini, tolong lakukan sekarang,” ujar Netanyahu sebagaimana disiarkan UN Web TV.
Rangkaian agenda Sidang ke-81 Majelis Umum PBB sendiri dijadwalkan berlangsung sepanjang 22–26 September serta dilanjutkan pada 28 September 2026. Laporan Jerusalem Post menyebutkan kunjungan Netanyahu ke Amerika Serikat berlangsung singkat, yakni hanya sekitar enam jam, tanpa agenda pertemuan bilateral dengan Presiden AS Donald Trump maupun Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio.
Kehadiran Netanyahu di markas besar PBB tahun ini diwarnai kecaman internasional yang kian menguat atas agresi militer di Jalur Gaza dan Tepi Barat, serta eskalasi ketegangan pascagencatan senjata di Lebanon. Di samping penolakan diplomatik, status surat perintah penangkapan (arrest warrant) dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang diterbitkan terhadap dirinya sejak 2024 juga masih berlaku aktif secara internasional.
[RWT]
Related Posts
- Iranian families struggle to afford the basics as US ratchets up economic warfare
- Russia hits Ukrainian capital with ballistic missiles and drones, killing at least 9
- Pemerintah dan PBB Komitmen Berantas Perdagangan Orang di Era Digital
- WHO dan UNICEF Catat Cakupan Imunisasi Anak di Indonesia Meningkat
- China and Xi are seen more favorably than the US and Trump in many nations, new survey says









