Nasional

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025

Kaltim Today
06 Maret 2026 18:28
Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama para terdakwa lainnya usai mendengarkan vonis bebas dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). (Suara/Network)

Kaltimtoday.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, beserta tiga rekannya dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 yang berakhir ricuh. Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Harika Nova Yeri dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (6/3/2026).

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang dinyatakan bebas adalah Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat). Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum," ujar Hakim Ketua Harika Nova Yeri.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti adanya upaya manipulasi atau rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa. Fokus utama persidangan adalah unggahan poster di media sosial mengenai kronologi dan penyebab tewasnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan.

Majelis Hakim berpendapat bahwa unggahan tersebut bukan merupakan ajakan untuk melakukan kerusuhan. Konten tersebut dinilai sebagai bentuk ekspresi simbolik, kemarahan, dan solidaritas kemanusiaan dari para aktivis hak asasi manusia (HAM) atas peristiwa yang menimpa Affan.

"Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan," tutur Hakim Ketua menambahkan.

Sebelumnya, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara atas tuduhan menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan. Delpedro dkk didakwa mengunggah 80 konten yang dianggap menghasut dan memicu keterlibatan pelajar di bawah umur dalam aksi anarkis di depan Gedung DPR RI serta Polda Metro Jaya pada periode 24-29 Agustus 2025.

Salah satu materi dakwaan adalah poster tawaran bantuan hukum bagi pelajar yang turun ke jalan. Namun, dengan adanya vonis bebas ini, Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka.

[TOS]



Berita Lainnya