Samarinda
Dianggap Ilegal, Komisi II DPRD Samarinda Usulkan Pembuatan Payung Hukum untuk Pertamini
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda berencana menertiban Pertamini (Pom Mini) di Samarinda dengan alasan tidak mengantongi izin dan membahayakan konsumen.
Menanggapi hal itu, Kamaruddin selaku anggota Komisi II DPRD Samarinda menyerahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Samarinda untuk melakukan proses penertiban jika tidak memiliki izin operasional atau izin usaha.
"Kalau dianggap perlu, tidak masalah ditertibkan karena berkaitan juga dengan retribusi atau penerimaan pendapatan daerah. Kalau memiliki izin pasti ada penghasilan yang diterima pihak Pemkot," ungkap Kamaruddin di Ruang Fraksi Nasdem, Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (2/3/2021)
Dari segi keamanan, pom mini dapat membahayakan karena dapat meledak dan menyebabkan kebakaran yang bersumber dari pertamini. Pasalnya, sudah banyak kecelakan yang terjadi akibatpom mini tersebut.
Menurut Kamaruddin, takaran dan harga jual bahan bakar minyak di pom mini tidak ada perbedaan yang signifikan dengan penjual eceran, namun yang membedakan hanya pada takaran secara digital dengan penjualan eceran dengan menggunakan botol.
"Memang belum memiliki izin. Kami pernah melakukan rapat dengan asosiasi penjual BBM eceran dan Pom Mini, mereka meminta agar Pemkot menerbitkan izin usahanya. Namun, sampai saat ini belum ada izin keluar. Jika Pemkot ingin menertibkan, itu ranahnya pemerintah yang melakukan langkah dan kebijakan itu," jelas Kamaruddin.
Pertamina pun mengakui bahwa tidak ada kerja sama dengan para pemilik Pom Mini . Pihaknya menganggap bahwa yang menggunakan label Pertamina telah menyalahi aturan.
Politisi dari Fraksi Nasdem ini mengatakan, jika Pertamini tersebut ditertibkan, maka sebagian masyarakat menengah ke bawah akan kehilangan penghasilan sehingga penertiban itu perlu dipertimbangkan. Sejatinya, maraknya Pertamini di Samarinda juga untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan dan Kamaruddin menyarankan untuk dibuat payung hukumnya.
"Harus ada Perda yang mengatur tentang izin usaha Pom Mini. Kalau ada aturan dan pemiliknya mengantongi izin maka pelaku usaha pom mini juga merasa aman berusaha dan Pemkot menerima retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah," ungkapnya.
[SDH | RWT | ADV DPRD SMD]