Kukar

Disbun Kukar Beri Surat Peringatan Ketiga Perusahaan Kelapa Sawit di Tabang

Kaltim Today
17 September 2021 08:29
Disbun Kukar Beri Surat Peringatan Ketiga Perusahaan Kelapa Sawit di Tabang
Pertemuan Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar) dengan masyarakat Tabang. (Istimewa).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar) melayangkan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada salah satu perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Tabang.

Surat peringatan pertama dengan nomor B-1930/DISBUN/UP-1/525/07/2020. Lima bulan kemudian, surat peringatan kedua terbit dengan nomor B-3052/DISBUN/UP-1/525/11/2020 dan

surat ketiga dengan nomor B638/DISBUN/UP-1/525/4/2021.

Hal ini dibenarkan Kepala Disbun Kukar, Muhammad Taufik saat dikonfirmasi Kaltimtoday.co melalui sambungan seluler pada Kamis (16/9/2021). Dia mengatakan, teguran dilakukan karena tidak memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan perkebunan di dalam Hak Guna Usaha (HGU), apalagi sudah beroperasi 10 tahun lebih.

"Iya sudah mengeluarkan SP 3, itu kewenangan pak Bupati dari hasil evaluasi yang kami sampaikan," kata Taufik.

Salah satu penyebabnya karena tidak menjalankan program pemanfaatan lahan, pembangunan kebun inti dan pembangunan kebun plasma yang dikelola oleh masyarakat. Sebab perkebunan kelapa sawit plasma harus memiliki 20 persen dari luas lahan yang diusahakan.

Berdasarkan data Disbun Kukar, selama 10 tahun lebih beroperasi, dari lahan yang dimiliki sekitar 12 ribu hektar ini belum 100% persen tergarap semua.

"Menurut data yang mereka sampaikan, hasil evaluasi kami baru sekitar 14%," ujarnya.

Setelah memberikan SP 3 ucap Taufik, maka tindaklanjut diambil alih oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar yang memiliki kewenangan terhadap perizinan. Dia menambahkan, sanksi yang akan diberikan perusahaan ada dua kemungkinan yakni perkebunan yang dikelola perusahaan bisa di perkecil dan yang terburuk adalah pencabutan izin usaha perusahaan.

Sementara Ketua Koperasi Sumber Bumi Jaya Desa Loa Lalang, Daleq mengatakan, selama ini banyak masyarakat yang sangat mengeluhkan atas permasalahan ini. Sebab meresahkan dan tidak punya kontribusi apapun kepada masyarakat sekitar.

Sejak mulai bukanya perkebunan, lahan sudah diberikan namun sangat disesalkan sudah bertahun-tahun perusahaan itu tidak mementingkan kepentingan masyarakat sekitar lahan dan menelantarkan lahan.

"Kami berharap segera dievaluasi dan mencabut izin perusahaan tersebut. Kami juga sangat mengapresiasi Bupati Kukar sangat peduli dan telah mengambil langkah-langkah dengan memberikan SP 1,2 dan 3. Untuk itu kami dilapangan sangat menunggu keputusan selanjutnya," pungkasnya.

[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]



Berita Lainnya