Kukar
DiskopUKM Kukar Dampingi Puluhan UMKM Urus NIB dan Sertifikat Halal
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) Kutai Kartanegara melalui tenaga pendamping UMKM menggencarkan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Unit Layanan Strategis (ULS) Halal Center Universitas Mulawarman (Unmul), dengan menyasar empat desa, yakni Desa Separi, Desa Bhuana Jaya, Desa Kertabuana, dan Desa Bukit Pariaman. Pendampingan berlangsung selama empat hari, mulai Sabtu (11/4/2026) hingga Selasa (14/4/2026).
Program ini merupakan bagian dari upaya percepatan kepemilikan NIB dan sertifikasi halal yang diinisiasi pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sasaran kegiatan mencakup berbagai sektor usaha, seperti kuliner, minuman, dan olahan makanan.
Tenaga Pendamping UMKM, Muhammad Miftah, menjelaskan bahwa pendampingan ini bertujuan membantu pelaku usaha memperoleh NIB dan sertifikat halal melalui skema self declare.
“Banyak pelaku usaha yang membutuhkan NIB karena berfungsi sebagai identitas resmi usaha. Selain memberikan legalitas hukum, NIB juga mempermudah akses permodalan dan pengurusan perizinan dasar,” ujarnya.
Ia menambahkan, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami alur pengajuan sertifikasi halal. Padahal, sertifikat halal penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin keamanan produk, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pasar. Kami mendampingi mulai dari pendaftaran akun di OSS dan SIHALAL, pengisian data bahan, hingga proses verifikasi,” jelasnya.
Salah satu pelaku usaha yang mengikuti pendampingan, Edi Romdani, mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut. Pemilik usaha es kopi itu mengatakan sebelumnya ia kesulitan memahami proses pengurusan.
“Awalnya saya bingung caranya. Alhamdulillah sekarang sudah paham, apalagi prosesnya gratis karena dibantu pendamping UMKM dan pendamping produk halal. NIB dan sertifikat halal penting supaya konsumen lebih percaya, dan saya juga bisa ikut jualan di event seperti Car Free Day di Tenggarong,” ungkapnya.
Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Sunarti, menambahkan bahwa syarat utama sertifikasi halal melalui skema self declare adalah produk tidak berisiko tinggi, menggunakan bahan yang jelas kehalalannya, serta memiliki proses produksi yang sederhana.
Ia menegaskan, kegiatan pendampingan akan terus dilakukan secara berkala guna menjangkau lebih banyak pelaku UMKM.
Sebelumnya, tim pendamping UMKM bersama pendamping proses produk halal juga telah melakukan kegiatan serupa di sejumlah desa, seperti Desa Suka Maju, Desa Mulawarman, Desa Bangun Rejo, Desa Manunggal Jaya, dan Desa Karang Tunggal. Hingga saat ini, sekitar 50 UMKM telah mendapatkan pendampingan.
[RWT]
Related Posts
- Rangkul Puluhan UMKM Samarinda, Nutrisari Kembali Gelar Program Tukar Sachet Berhadiah Umroh
- Dorong Ekonomi Pasca-Tambang, YMH Bekali UMKM Paser Legalitas dan Literasi Digital
- Pastikan Pelaku Usaha Aktif, DiskopUKM Kukar Bakal Verifikasi 40.776 UMKM
- Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah, LPS Usul Pemerintah Gratiskan Sertifikasi Halal
- Bukan Sekadar Viral, Ini Cara Jitu Branding Kuliner di TikTok GO Agar Omzet Stabil









