Daerah

Disperindag Kukar Koreksi Tarif Lapak Bazar Ramadan Pasar Tangga Arung Usai Diprotes Pedagang, Ini Harga Resminya

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 31 Januari 2026 19:11
Disperindag Kukar Koreksi Tarif Lapak Bazar Ramadan Pasar Tangga Arung Usai Diprotes Pedagang, Ini Harga Resminya
Pasar Tangga Arung. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Protes pedagang terhadap mahalnya tarif lapak Bazar Ramadan di Pasar Tangga Arung Square berujung pada revisi kebijakan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Kartanegara (Disperindag Kukar) resmi mengoreksi tarif dan merilis harga sewa lapak terbaru.

Belum lama ini, Koreksi tersebut disepakati setelah Disperindag Kukar menggelar pertemuan bersama perwakilan pedagang dan pihak pengelola bazar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setelah mempertimbangkan keberatan pedagang serta dasar regulasi yang digunakan dalam penarikan retribusi. Menurutnya, tarif awal dinilai terlalu memberatkan pelaku usaha kecil yang akan berjualan selama Ramadan.

“Awalnya tarif mengacu pada kategori lapak musiman sebesar Rp 5.000 untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun karena dianggap memberatkan pedagang, kami sepakat mengoreksinya,” katanya.

Disperindag Kukar kemudian menggunakan acuan Perda Nomor 7 Tahun 2025, khususnya untuk kategori pelataran dengan tarif Rp1.000. Perubahan dasar ini berdampak langsung pada penurunan harga sewa lapak Bazar Ramadan di Pasar Tangga Arung Square.

Dalam kesepakatan tersebut, harga lapak ukuran 4x4 meter di blok utama ditetapkan sebesar Rp 1,6 juta. Sementara untuk lapak di blok kedua, tarifnya dipatok Rp 1,4 juta. Harga ini disepakati bersama antara Disperindag, pedagang, dan pengelola.

Sebelumnya, harga lapak di blok utama sempat berada di angka Rp 1,7 juta. Setelah dikoreksi, tarif tersebut diturunkan menjadi Rp 1,6 juta. Adapun tarif di blok kedua tetap di angka Rp 1,4 juta, sesuai hasil pembahasan bersama.

“Alhamdulillah, itulah harga resmi yang akan kami rilis kepada masyarakat dan para pelaku usaha. Ini hasil kesepakatan bersama,” pungkasnya.

[RWT]



Berita Lainnya