Samarinda

DJP Kaltimtara Serahkan Tersangka yang Gelapkan Pajak Rp 476 Juta ke Kejari Samarinda

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 06 Juni 2023 15:03
DJP Kaltimtara Serahkan Tersangka yang Gelapkan Pajak Rp 476 Juta ke Kejari Samarinda
Suasana konferensi pers di Kanwil DJP Kaltimtara. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim dan Kaltara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Selasa (6/6/2023). 

Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Budi Hernowo menjelaskan, pihaknya mengamankan tersangka berinisial JIM yang merupakan Wakil Direktur CV AP. 

Alasan pengamanan tersangka itu diduga kuat karena sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dan tidak lengkap, yakni dengan cara tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari Perusahaan PDTK, CV SS, dan CV STSJ. 

"Adapun kerugian pada pendapatan negara karena penggelapan pajak tersebut sebesar Rp 476.831.878,00 selama kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2015," ungkapnya saat konferensi pers di hadapan awak media. 

JIM melalui CV AP diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7/2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KP). 

"Atas tahun pajak yang lain, CV AP telah menggunakan haknya sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP berupa pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan membayar pokok dan sanksi pidana sebesar Rp 856 juta," sambung Budi. 

Rupanya, ada alasan mengapa DJP Kanwil Kaltimtara baru sekarang menangani kasus yang menimpa JIM. Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan (P2IP), Windu Kumoro mengungkapkan, pihaknya mengutamakan atas ultimum remedium. 

Windu menyebut, selama 2016-2018, JIM bukan dijatuhi pidana tapi melakukan pelanggaran administrasi. Oleh sebab itu, dilakukan pemeriksaan pajak. Bukan penyidikan. 

"Selama masa itu sebenarnya sudah dilakukan pengawasan, sudah diterbitkan surat tagihan pajak kalau dia kurang bayar," ujar Windu. 

Pada 2016, ujar Windu, ternyata ada unsur pidana pajak. Sehingga pihaknya menyelesaikan kasus itu dengan penyelidikan pajak. JIM juga membayar kerugian negara, termasuk denda. 

Kendati begitu, JIM juga ada pidana pajak atas tahun pajak 2015. DJP juga sudah mengimbau agar melakukan penyetoran pajak. Namun, tidak ada respons signifikan. Walhasil, DJP melakukan pemeriksaan bukti permulaan.  

"Saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, sehingga Kanwil DJP Kaltimtara melakukan penyidikan terhadap wajib pajak," ujarnya lagi. 

Saat penyidikan berlangsung, wajib pajak tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan dengan penghentian penyidikan dengan membayar pokok pajak beserta denda sesuai Pasal 44B UU KUP.

"Akibat perbuatannya, JIM bisa diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," sambung dia. 

Ditambahkan Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Kaltim, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma bahwa JIM telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda selama 20 hari. Selama 20 hari itu, terdakwa diberikan kewenangan untuk membayar denda dan mengembalikan dengan nilai pokoknya. 

"Jika selesai, maka kami menghentikan penuntutan. Tetapi jika tidak, kami akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tinggi Samarinda," tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya