Daerah
Dorong Keadilan Fiskal, Wali Kota Neni Tegaskan DBH Hak Daerah, Tak Bisa Dipangkas Sepihak

Kaltimtoday.co, Bontang - Sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Bontang, berpotensi mengalami penurunan pendapatan akibat pemotongan dana bagi hasil (DBH) oleh pemerintah pusat. Pemangkasan secara sepihak ini dinilai tak adil dan berpotensi mengguncang stabilitas keuangan daerah pada 2026. Pemangkasan ini juga dinilai bermasalah bila ditinjau berdasarkan regulasi.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menjelaskan, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang di dalamnya membahas soal DBH, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2022 (UU HKPD). Regulasi itu mengatur sistem hak dan kewajiban keuangan antar tingkat pemerintahan di Indonesia secara adil, transparan, dan akuntabel, untuk memperkuat desentralisasi fiskal dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Jelas rumus DBH adalah UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah No 1 Tahun 2022," kata Neni kepada Kaltim Today, Senin (9/9/2025) malam.
Bila mengacu regulasi itu, kata Neni, tujuan DBH cukup jelas yakni memberikan keadilan fiskal antara pusat dan daerah, mengurangi ketimpangan keuangan antar daerah. Kemudian meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dari pemanfaatan sumber daya alam atau pajak yang dihasilkan di daerah.
"DBH itu pada prinsipnya adalah hak daerah karena dihitung dari persentase penerimaan negara tertentu," sebutnya.
Neni mengatakan, berdasar UU HKPD, maka pemangkasan DBH secara sepihak itu dilarang. Sebab, DBH dihitung dengan formula jelas di UU, persentase bagi hasilnya sudah ditetapkan, misalnya DBH Pajak, DBH SDA Migas, dan DBH Minerba.
Namun ada klausul soal penyesuaian. Misal realisasi penerimaan negara bisa lebih kecil dari target APBN, maka DBH otomatis ikut turun karena basis hitungannya mengecil. Pemerintah pusat juga bisa melakukan penundaan penyaluran, jika ada masalah, tapi bukan pemotongan hak.
"Seyogyanya DBH tidak dapat dipotong, karena pembagian nya diatur menurut undang-undang HKPD, yang sangat jelas prosentasenya," tegasnya.
Pemerintah pusat bakal memangkas DBH yang dialokasikan ke daerah, termasuk DBH migas untuk Kalimantan Timur, dan dana transfer daerah secara keseluruhan untuk tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di daerah, khususnya daerah yang bergantung dari DBH seperti Bontang, sebab ini terkait kemampuan pembiayaan operasional dan untuk mendanai berbagai program pemerintah daerah.
[RWT]
Related Posts
- Hetifah
- Revolusi Gen Z Guncang Nepal, Parlemen Diduduki Massa, Hotel di Kathmandu Dibakar
- Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT atau Notaris, Syarat dan Biayanya
- Rusia Kembangkan Vaksin Kanker EnteroMix Berbasis mRNA, Efikasi Tembus 100 Persen
- 10 Tahun Mandek, RUU Perampasan Aset Akhirnya Masuk Prolegnas Prioritas 2025