Advertorial

DPK Kaltim Beri Arahan ke LKD-OPD Soal Audit dan Kebijakan Pengawasan Kearsipan 2025-2029

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 14 November 2024 19:33
DPK Kaltim Beri Arahan ke LKD-OPD Soal Audit dan Kebijakan Pengawasan Kearsipan 2025-2029
Plt Kepala DPK Kaltim, Anita Natalia  saat memberikana paparan soal kebijakan pengawasan kearsipan untuk lima tahun mendatang. (Dok. Humas DPK Kaltim)

BALIKPAPAN, Kaltimtoday.co - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur memberikan arahan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) soal instrumen audit dan kebijakan pengawasan kearsipan untuk periode 2025-2029.

Tercatat, ada sebanyak 65 peserta dari masing-masing LKD dan OPD di Kalimantan Timur yang hadir dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (14/11/2024).

Plt Kepala DPK Kaltim, Anita Natalia Krisnawati menyebutkan Rakernis merupakan agenda pengingat sejauh mana LKD dan OPD telah tertib arsip sesuai dengan prosedur.

“Dengan 6 LKD dan OPD terbaik dalam pengelolaan dan penyelenggaraan arsip ini bukan merupakan pencapaian saja melainkan proses untuk memahami peran arsip yang penting untuk ditata  dan merupakan landasan hukum yang kuat pada kerja pemerintah,” kata Anita.

Dalam Rakernis yang diselenggarakan, hadir juga Staf Ahli Gubernur Bidang SDA, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyanto dan Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan (PKTK) DPK Kaltim, Diana Rosalita.

Lebih lanjut, Arief Murdiyanto mengatakan bahwa kegiatan Rakernis ini merupakan pemantik bagi OPD khususnya agar tidak mengecilkan nilai guna arsip dan perannya di masa depan.

“Nilai hasil pengawasan kearsipan menjadi acuan dalam menentukan indeks kinerja penyelenggaraan kearsipan pada pengawasan dan melihat sejauh mana kinerja OPD taat pada pengelolaan arsip,” papar Arief.

Ini merupakan komitmen OPD dan LKD, dalam mengingat fungsi arsip yang kerap dianggap sepele namun merupakan bukti dukung yang kuat tak kala dilaksanakan audit atau pemeriksaan.

“Menjaga kepercayaan publik dan memproses data serta informasi yang diminta publik adalah kewajiban bagi instansi. Dan data dukung tersebut merupakan arsip. Apabila arsip tidak terjaga dan memusnahkan arsip tidak sesuai dengan standar maka instansi dapat terjerat hukum dan publik mempunyai hak untuk memperoleh arsip pemerintah sebagai bentuk transparansi informasi,” tegas Zita selaku Narasumber ANRI.

Sebagai informasi, terdapat 6 penghargaan untuk LKD dan OPD dengan pengelolaan arsip dinamis sepanjang tahun 2023 adapun pemenangnya adalah:

Kategori LKD Kab/Kota:
1.⁠ ⁠Diarpus Kukar
2.⁠ ⁠DPK Kota Bontang
3.⁠ ⁠Diskapus Paser

Kategori OPD se-Kalimantan Timur:
1.⁠ ⁠DPTPH Kaltim
2.⁠ ⁠Disperindagkop Kaltim
3.⁠ ⁠Dinas Pariwasata Kaltim

[TOS | ADV DPK KALTIM]



Berita Lainnya