DPMD KUKAR
DPMD Kukar Fasilitasi Penentuan Batas Desa Prangat Baru dan Prangat Selatan

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) terus memastikan kejelasan batas antar wilayah desa. Melalui Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, DPMD memfasilitasi proses penentuan batas yang menjadi langkah awal sebelum diterbitkannya penegasan resmi melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino mengungkapkan, penentuan batas wilayah penting untuk memperjelas administrasi pemerintahan sekaligus mencegah potensi konflik di lapangan.
“Di bidang pemerintahan desa, salah satu tugas kami adalah memfasilitasi penentuan batas desa. Proses ini menjadi bagian dari langkah awal yang nantinya dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Pada Selasa (5/8) lalu, DPMD Kukar menfasilitasi pembaasan tapal batas dua desa di Kecamatan Marangkayu, yakni Desa Prangat Baru dan Desa Prangat Selatan. Dalam pertemuan tersebut, membantu kedua desa menyamakan pemahaman terkait batas wilayah berdasarkan peta kabupaten yang sudah ada.
“Dalam proses tersebut sebenarnya sudah ada peta yang disusun oleh pihak kabupaten. Namun, masih terdapat perbedaan pemahaman antara kedua desa. Misalnya, ada sebagian wilayah yang penduduknya merupakan warga Desa Perangkat Selatan, tetapi di peta masuk ke wilayah Desa Perangkat Baru,” jelas Poino.
Ia menambahkan, Kepala Desa Prangat Selatan hadir dalam kegiatan tersebut, sementara Kepala Desa Perangkat Baru berhalangan hadir karena sedang menunaikan ibadah umrah. Untuk itu, tindak lanjut akan dilakukan setelah proses klarifikasi di tingkat kecamatan selesai.
“Nantinya, hasil klarifikasi itu akan kami bawa ke tingkat kabupaten agar ada kesepakatan bersama antara kedua desa,” tuturnya.
Setelah kesepakatan tercapai, DPMD bersama pihak desa akan menegaskan tapak batas di lapangan. Hasilnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan Peraturan Bupati tentang penetapan batas desa.
“Ya, nanti akan ada penegasan tapak batas antara desa yang bersangkutan. Setelah itu dibuat berita acara, dan berita acara tersebut menjadi bahan dalam penyusunan penetapan batas desa dalam bentuk Peraturan Bupati,” tutupnya.
[RWT | ADV DPMD KUKAR]
Related Posts
- Disdikbud Kukar Dorong Sinergi Lintas Instansi untuk Wujudkan PAUD Holistik Integratif
- Disdikbud Kukar Gencarkan Edukasi, Targetkan 80 Persen Anak Usia 5–6 Tahun Masuk PAUD
- DPD RI Tinjau Dapur MBG di Tenggarong, Sekda Kukar Pastikan Program Didukung Ketahanan Pangan Lokal
- Kaltim Siap Lepas Ketergantungan Batu Bara, Fokus ke Energi Terbarukan
- Pembangunan Kukar Gunakan Skala Prioritas, Musrenbang Jadi Acuan Utama Tentukan Proyek Daerah