DPMD KUKAR

DPMD Kukar Kawal Status Administratif Desa di Wilayah Delineasi IKN

Supri Yadha — Kaltim Today 17 Juni 2025 16:33
DPMD Kukar Kawal Status Administratif Desa di Wilayah Delineasi IKN
Suasana rakor penyusunan kebijakan penataan wilayah yang masuk dalam delineasi IKN di Balikpapan.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Menjelang perpindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2028 mendatang, sejumlah wilayah desa dan kelurahan yang masuk dalam delineasi IKN mulai dibahas status administratifnya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) turut mengawal agar identitas administratif desa-desa tersebut tetap berada di bawah Pemkab Kukar, meskipun sebagian wilayahnya masuk dalam area pengembangan IKN.

DPMD Kukar menghadiri rapat koordinasi penyusunan kebijakan penataan wilayah yang masuk dalam delineasi IKN. Rapat ini digelar oleh Otorita IKN di Balikpapan pada 28 Mei 2025 lalu, dan dihadiri oleh dua pemerintah daerah, yakni Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara (PPU), sebagai wilayah yang terdampak langsung.

Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan, pemetaan wilayah telah dilakukan sejak 2021. Desa, kelurahan, dan kecamatan yang masuk dalam delineasi akan dialihkan kewenangannya ke Otorita IKN.

“Wilayah-wilayah ini sudah dipetakan sejak tahun 2021 hingga 2023. Dalam proses ini, akan dipastikan desa, kelurahan, dan kecamatan mana saja yang nantinya akan masuk ke dalam wilayah administratif IKN dan akan dikelola langsung oleh otoritas IKN,” kata Arianto.

Namun, desa, kelurahan, dan kecamatan yang tidak termasuk delineasi akan tetap berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten. Bahkan, Kukar mengusulkan agar desa yang hanya sebagian lahannya masuk delineasi namun tidak memiliki permukiman tetap berada dalam struktur administratif Kukar.

“Terkait dengan desa-desa yang masuk ke dalam delineasi, sebenarnya sudah ada datanya. Namun kami masih mengajukan permohonan agar desa-desa yang wilayahnya memang masuk delineasi IKN, tapi tidak memiliki permukiman penduduk, agar dikeluarkan dari daftar wilayah otoritas,” jelasnya.

Ia mencontohkan Desa Loa Duri Ilir, yang sebagian lahannya termasuk dalam delineasi, namun tidak dihuni. Menurutnya, wilayah kosong dapat digunakan untuk pengembangan IKN, tetapi nama desanya harus tetap di bawah Kukar. 

“Maka kami minta agar Loa Duri Ilir tetap berada di wilayah administrasi Kukar. Silakan ambil wilayah kosongnya untuk keperluan pengembangan IKN, tetapi jangan ambil nama desanya. Ini penting agar identitas administratif desa tetap terjaga,” sebutnya

Desa lain seperti Bakungan, Loa Duri Ulu, dan sebagian wilayah Batuah juga mengalami kondisi serupa. Selain itu, di Kecamatan Loa Kulu terdapat desa Jonggon Desa dan Sungai Payang yang wilayah kosongnya masuk delineasi IKN namun tak memiliki penduduk.

“Intinya, desa-desa tersebut tetap berada di wilayah administratif Kutai Kartanegara, hanya saja sebagian lahannya yang tidak berpenghuni masuk dalam peruntukan wilayah IKN berdasarkan delineasi terbaru,” tutup Arianto.

[RWT | ADV DPMD KUKAR]



Berita Lainnya