DPMD KUKAR
DPMD Kukar Kebut Registrasi 827 Posyandu ke Sistem Kemendagri, Dukung Layanan Sosial 6 SPM

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) terus mempercepat proses registrasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) ke dalam sistem Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hingga akhir Oktober 2025, sebanyak 827 Posyandu ditargetkan terdaftar resmi dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam enam bidang utama layanan sosial masyarakat.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar menjelaskan, proses verifikasi kini memasuki tahap akhir di sejumlah wilayah.
“Insyaallah berakhir di bulan Oktober sudah selesai juga. Ini masih di Kecamatan Kembang Janggut dan akan disusul Tabang terakhir. Kalau sudah clear, kami pastikan 827 Posyandu yang melaksanakan 6 SPM sudah teregistrasi di Kemendagri,” katanya.
Asmi menuturkan, registrasi ini menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam pembinaan dan pemberdayaan Posyandu, termasuk pemberian insentif dan dukungan operasional bagi kader serta pengurus.
Namun, diakui Asmi, proses ini tidak lepas dari tantangan di lapangan, terutama dalam melakukan transformasi fungsi Posyandu yang kini tidak hanya berfokus pada kesehatan. Melalui regulasi baru Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu kini mencakup enam bidang layanan, yakni kesehatan, pendidikan, sosial, perumahan dan kawasan permukiman (Perkim), pekerjaan umum (PU), serta ketahanan pangan.
“Masih ada yang berpikir bahwa untuk apa membentuk Posyandu, toh orangnya itu-itu saja. Itu yang kami dorong melalui edukasi, baik ke masyarakat maupun aparatur desa dan kelurahan, agar memahami pentingnya Posyandu 6 SPM ini dalam menyelesaikan persoalan sosial yang ada di masyarakat,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPMD Kukar juga menyiapkan pilot project penerapan Posyandu 6 SPM yang akan diintervensi melalui lokasi fokus (lokus) stunting dan kemiskinan, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Tidak seluruh Posyandu akan kami intervensi, tapi akan ditetapkan berdasarkan lokus stunting dan kemiskinan. Ini juga mengikuti model Posyandu 6 SPM di Kabupaten Lebak, Banten, yang dijadikan acuan oleh Kemendagri,” terang Asmi.
Ia menambahkan, registrasi yang rampung dan nomor resmi dari Kemendagri akan menjadi pijakan Pemkab Kukar dalam memperluas program pelayanan sosial. Ke depan, Posyandu diharapkan menjadi pusat kegiatan edukatif masyarakat, terutama dalam mendukung program makanan bergizi bagi balita dan lansia pra sejahtera.
“Harapannya, dari 6 SPM ini akan lahir Posyandu yang benar-benar menjadi garda terdepan pelayanan sosial di tingkat desa. Ini juga sejalan dengan cita-cita Bupati untuk mengedepankan layanan masyarakat di bidang kesehatan dan kesejahteraan,” pungkasnya.
[RWT | ADV DPMD KUKAR]
Related Posts
- Tak Hanya Soal Kesehatan, Kader Posyandu Loa Janan Ulu Didorong Kuasai 6 Standar Pelayanan Minimal
- Fasilitas Masih Terbatas, Sebulu Modern Tetap Jaga Posyandu Tetap Aktif
- Pembangunan Posyandu di Sebulu Modern Tertunda, Menunggu Pencairan Dana Bankeu dan ADD
- DPMD Kukar Perkuat Posyandu Lewat Sosialisasi 6 Standar Pelayanan Minimal
- DPMD Kukar Verifikasi Data Posyandu 6 SPM, Siapkan Transformasi Kelembagaan Sesuai Permendagri