VIDEO
DPRD Berau Minta Imigrasi Tindak Tegas WNA Bekerja Tanpa Izin dan Melanggar Aturan!
Kaltimtoday.co - Syarifatul Syadiah, Wakil Ketua I DPRD Berau, menuntut pemerintah untuk mengusut kasus pekerja asing tanpa izin di wilayahnya.
Penemuan beberapa WNA yang masih bekerja meski izin mereka telah kedaluwarsa memicu kekhawatiran terkait penegakan hukum dan kebijakan keimigrasian.
Dalam pernyataannya, Syarifatul menekankan bahwa WNA dengan izin kerja yang telah habis harus dideportasi sebagai bentuk peringatan.
Tindakan ini dianggap sesuai dengan ketentuan UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan negara.
Syarifatul juga mengungkapkan pentingnya bagi WNA di Berau untuk memiliki kejelasan mengenai tujuan kunjungan dan kegiatan mereka.
Perlakuan ini harus seragam dan sejalan dengan kebijakan yang berlaku untuk WNA di negara lain.
Mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk bertindak tegas terhadap WNA yang berstatus ilegal, Syarifatul menyerukan agar pemberian peringatan diberlakukan sebelum izin kerja berakhir.
Dia juga menyarankan adanya deportasi bagi WNA yang melanggar aturan.
Selanjutnya, Syarifatul meminta agar dinas imigrasi memperketat pengawasan serta pengecekan data WNA di Berau. Ia juga mendesak perusahaan-perusahaan di Berau untuk memeriksa legalitas tenaga kerja asing mereka secara lebih intensif.
Menurut Syarifatul, teguran juga perlu diberikan kepada perusahaan yang mempekerjakan WNA dengan izin kerja yang telah kadaluarsa.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kontrol dan kepatuhan terhadap kebijakan keimigrasian di Berau, sekaligus memperkuat kedaulatan negara di mata internasional.
[ADV DPRD BERAU]