DPMD KUKAR

Dua Pemimpin di Wilayah Kukar Raih Gelar NL.P, Bukti Peran Desa dalam Menjaga Harmoni Hukum

Supri Yadha — Kaltim Today 17 Juli 2025 18:01
Dua Pemimpin di Wilayah Kukar Raih Gelar NL.P, Bukti Peran Desa dalam Menjaga Harmoni Hukum
Ilustrasi. (Pixabay)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, dan Lurah Sangasanga Muara, Mispan, mencatatkan prestasi membanggakan bagi Kutai Kartanegara (Kukar) di tingkat nasional.

Keduanya dianugerahi gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) dalam ajang Paralegal Justice Award (PJA) 2025 yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Penghargaan tersebut diberikan kepada kepala desa dan lurah yang dinilai mampu menyelesaikan sengketa hukum secara damai di masyarakat tanpa melalui jalur pengadilan, usai mengikuti dan lulus pelatihan Paralegal Academy.

“Alhamdulillah peristiwa sengketa keramba warga akibat ponton batu bara pada 2023 bisa kami selesaikan di tingkat desa. Tak perlu sampai ke pengadilan,” kata Mulyadi, Kamis (17/7/2025).

Pengalaman menyelesaikan persoalan itu menjadi awal pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Desa Liang Ulu sebagai bentuk layanan hukum yang mudah dijangkau warga.

Hal serupa juga disampaikan Mispan. Ia menilai gelar NL.P bukan hanya sebagai pengakuan formal, tetapi juga alat untuk memperkuat peran kelurahan dalam membina kesadaran hukum masyarakat.

“Dengan gelar ini, kami bisa membentuk kelompok sadar hukum dan menindaklanjuti pembentukan Posbakum secara legal,” jelas Mispan.

Dalam Paralegal Justice Award 2025, Mulyadi menempati peringkat ke-527, sementara Mispan berada di posisi ke-105 secara nasional. Keduanya berkomitmen untuk terus menjadi juru damai dan fasilitator hukum di wilayah masing-masing.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyambut baik capaian tersebut. Ia menyebut ajang ini telah diikuti Kukar selama tiga tahun terakhir. Beberapa desa yang pernah terlibat antara lain Kersik, Muara Ritan, Batuah, dan Kota Bangun II.

“Program ini sangat positif karena memberi pemahaman kepada kepala desa dan lurah untuk menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Arianto.

Ia menambahkan, pemegang gelar NL.P merupakan figur penting dalam memperluas akses keadilan di tingkat lokal. Selain menyelesaikan sengketa, mereka juga diharapkan aktif menyosialisasikan hukum dan membentuk kelompok sadar hukum.

“Harapannya, mereka tidak hanya menjadi penyelesai konflik, tapi juga pelopor edukasi hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, gelar NL.P diberikan melalui proses seleksi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham bersama Mahkamah Agung. Titel non-akademik ini menjadi bukti komitmen dalam membangun penyelesaian sengketa berbasis musyawarah, sebagai bagian dari strategi Kemenkumham memperluas akses keadilan hingga ke akar rumput.

[RWT | ADV DPMD KUKAR]



Berita Lainnya