Daerah
Dugaan Kejanggalan TAGUPP, Advokat Publik Siapkan Banding Administrasi ke Kemendagri
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejumlah advokat publik akan menyampaikan keberatannya atas pembentukan Tim Ahli Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu merupakan salah satu langkah sebelum pihaknya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Salah satu advokat publik, Dyah Lestari mengungkapkan beberapa kejanggalan dari pembentukan TAGUPP di bawah kepemimpinan Rudy Mas’ud dan Seno Aji.
Kejanggalan tersebut berkaitan dengan administrasi yang justru menyalahi dari aturan pembentukan tim ahli tersebut. Seperti salah satunya terkait penanggalan pada SK Pembentukan TAGUPP, kemudian persyaratan minimal pendidikan sarjana yang tidak terpenuhi dari beberapa anggota TAGUPP.
“Kita bisa lihat di SK itu ada sekitar 10 orang yang belum sarjana karena kita lihat dari namanya yang tidak ada title, ini tentunya menyalahi dari aturan yang sudah dibuat sendiri oleh pak Gubernur,” ungkapnya.
Sementara itu sebelum pihaknya mengajukan gugatan ada pula tahan yang harus dilalui agar gugatannya tidak ada potensi ditolak.
“Ini kita berbicara tahapan ya, dalam hukum administrasi itu supaya ke depan saat kita mengajukan ke PTUN tidak ditolak,” jelasnya.
Pihaknya menyebutkan akan segera melayangkan dokumen banding administrasi ke Kemendagri dalam waktu dekat.
[RWT]
Related Posts
- Akademisi Unmul Sebut Faktor Manusia Paling Dominan Pemicu Karhutla di Kaltim
- KONI Samarinda Apresiasi SAPMA PP Gelar Padel Cup, Dorong Sportivitas dan Kebersamaan Anak Muda
- Polda Kaltim Tangkap Tiga Tersangka Pembakaran Lahan di Kukar dan Berau
- Hetifah Dorong Guru Madrasah Kuasai AI untuk Pembelajaran dan Karakter
- Karhutla Kaltim Masih Status Siaga Bencana, Pemprov Siapkan BTT Jika Kondisi Memburuk









