Daerah
Dugaan Kejanggalan TAGUPP, Advokat Publik Siapkan Banding Administrasi ke Kemendagri
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejumlah advokat publik akan menyampaikan keberatannya atas pembentukan Tim Ahli Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu merupakan salah satu langkah sebelum pihaknya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Salah satu advokat publik, Dyah Lestari mengungkapkan beberapa kejanggalan dari pembentukan TAGUPP di bawah kepemimpinan Rudy Mas’ud dan Seno Aji.
Kejanggalan tersebut berkaitan dengan administrasi yang justru menyalahi dari aturan pembentukan tim ahli tersebut. Seperti salah satunya terkait penanggalan pada SK Pembentukan TAGUPP, kemudian persyaratan minimal pendidikan sarjana yang tidak terpenuhi dari beberapa anggota TAGUPP.
“Kita bisa lihat di SK itu ada sekitar 10 orang yang belum sarjana karena kita lihat dari namanya yang tidak ada title, ini tentunya menyalahi dari aturan yang sudah dibuat sendiri oleh pak Gubernur,” ungkapnya.
Sementara itu sebelum pihaknya mengajukan gugatan ada pula tahan yang harus dilalui agar gugatannya tidak ada potensi ditolak.
“Ini kita berbicara tahapan ya, dalam hukum administrasi itu supaya ke depan saat kita mengajukan ke PTUN tidak ditolak,” jelasnya.
Pihaknya menyebutkan akan segera melayangkan dokumen banding administrasi ke Kemendagri dalam waktu dekat.
[RWT]
Related Posts
- Dorong Hilirisasi dan Energi, MIF 2026 Gaet Potensi Investasi Rp 32,7 Triliun di Kaltim
- Toyota Luncurkan Kijang Innova Zenix Berteknologi T Intouch di Samarinda
- Soroti Antrean BBM di SPBU Setiap Hari, DPRD Kukar Bakal Telusuri Dugaan Penyelewengan
- Pemprov Kaltim Usulkan Karhutla Bencana Nasional, Bupati Kukar Harap Penanganan Lebih Masif
- Bentuk Karakter ASN, Bupati Kukar Pastikan Program Gerakan Etam Mengaji Berlanjut









