Daerah
Dugaan Kejanggalan TAGUPP, Advokat Publik Siapkan Banding Administrasi ke Kemendagri
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejumlah advokat publik akan menyampaikan keberatannya atas pembentukan Tim Ahli Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu merupakan salah satu langkah sebelum pihaknya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Salah satu advokat publik, Dyah Lestari mengungkapkan beberapa kejanggalan dari pembentukan TAGUPP di bawah kepemimpinan Rudy Mas’ud dan Seno Aji.
Kejanggalan tersebut berkaitan dengan administrasi yang justru menyalahi dari aturan pembentukan tim ahli tersebut. Seperti salah satunya terkait penanggalan pada SK Pembentukan TAGUPP, kemudian persyaratan minimal pendidikan sarjana yang tidak terpenuhi dari beberapa anggota TAGUPP.
“Kita bisa lihat di SK itu ada sekitar 10 orang yang belum sarjana karena kita lihat dari namanya yang tidak ada title, ini tentunya menyalahi dari aturan yang sudah dibuat sendiri oleh pak Gubernur,” ungkapnya.
Sementara itu sebelum pihaknya mengajukan gugatan ada pula tahan yang harus dilalui agar gugatannya tidak ada potensi ditolak.
“Ini kita berbicara tahapan ya, dalam hukum administrasi itu supaya ke depan saat kita mengajukan ke PTUN tidak ditolak,” jelasnya.
Pihaknya menyebutkan akan segera melayangkan dokumen banding administrasi ke Kemendagri dalam waktu dekat.
[RWT]
Related Posts
- Sambut Tahun Ajaran Baru di Ibu Kota Nusantara, Puluhan Pamong SMA Taruna Nusantara Mulai Tiba
- Integrasikan Sistem Laporan Warga, Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi Aduan Masyarakat
- Usung Konsep Bursa Kerja Tiap Hari, Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi Kukar Siap Kerja
- Pagu Naik Jadi Rp150 Juta per RT, Bupati Kukar Luncurkan Program RT-Ku Terbaik
- Overkapasitas Pasien, Pemprov Kaltim Evaluasi RSUD AWS dan Siapkan Gedung Baru









