Kaltim

Eksepsi Donna Walfiaries Ditolak Hakim, Kasus Suap IUP Kaltim Berlanjut!

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 19 Februari 2026 18:12
Eksepsi Donna Walfiaries Ditolak Hakim, Kasus Suap IUP Kaltim Berlanjut!
Sidang agenda pembacaan putusan sela dugaan kasus suap perpanjangan IUP yang menyeret DDWT. (Vico/Kaltimtoday.co)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap perpanjangan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), Dayang Donna Walfiaries Tania. Dengan putusan sela ini, persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Kini, fokus tim hukum sepenuhnya beralih pada materi pokok perkara yang akan diuji di persidangan.

"Eksepsi kami ditolak majelis hakim dan akan dipertimbangkan dalam pokok perkara. Kami akan fokus pada pembuktian ke depan," ujar Hendrik usai persidangan, Kamis (19/2/2026).

Hendrik menegaskan bahwa tim penasihat hukum telah membedah berkas perkara secara mendalam. Mereka menyatakan siap menguji keterangan para saksi yang nantinya akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Kami sudah mengetahui materi perkara, sehingga siap menguji saksi-saksi yang diajukan. Kami juga akan menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) bagi terdakwa," jelasnya.

Tim hukum mengaku telah menyiapkan poin-poin krusial yang akan ditekankan kepada majelis hakim saat pemeriksaan pokok perkara dimulai.

Kasus yang menyeret Donna ini dijadwalkan kembali bergulir pada 25 Februari mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Donna dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan perpanjangan dokumen tambang di Kalimantan Timur.

[TOS]



Berita Lainnya