Kaltim
Eksepsi Donna Walfiaries Ditolak Hakim, Kasus Suap IUP Kaltim Berlanjut!
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap perpanjangan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), Dayang Donna Walfiaries Tania. Dengan putusan sela ini, persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.
Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Kini, fokus tim hukum sepenuhnya beralih pada materi pokok perkara yang akan diuji di persidangan.
"Eksepsi kami ditolak majelis hakim dan akan dipertimbangkan dalam pokok perkara. Kami akan fokus pada pembuktian ke depan," ujar Hendrik usai persidangan, Kamis (19/2/2026).
Hendrik menegaskan bahwa tim penasihat hukum telah membedah berkas perkara secara mendalam. Mereka menyatakan siap menguji keterangan para saksi yang nantinya akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Kami sudah mengetahui materi perkara, sehingga siap menguji saksi-saksi yang diajukan. Kami juga akan menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) bagi terdakwa," jelasnya.
Tim hukum mengaku telah menyiapkan poin-poin krusial yang akan ditekankan kepada majelis hakim saat pemeriksaan pokok perkara dimulai.
Kasus yang menyeret Donna ini dijadwalkan kembali bergulir pada 25 Februari mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Donna dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan perpanjangan dokumen tambang di Kalimantan Timur.
[TOS]
Related Posts
- Empat Korban Jiwa di Satu Konsesi, JATAM Desak Polisi Tindak Perusahaan Tambang
- DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- PLN Gelar Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Aplikasi PLN Mobile
- Fase Pemulihan Banjir, IKEA Salurkan Bantuan untuk 364 Keluarga di Aceh Tamiang
- Kortastipidkor Polri Gandeng Pegadaian hingga FBI Verifikasi Uang Asing dan 74 Kg Emas Sitaan









