Kaltim
Eksepsi Donna Walfiaries Ditolak Hakim, Kasus Suap IUP Kaltim Berlanjut!
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap perpanjangan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), Dayang Donna Walfiaries Tania. Dengan putusan sela ini, persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.
Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Kini, fokus tim hukum sepenuhnya beralih pada materi pokok perkara yang akan diuji di persidangan.
"Eksepsi kami ditolak majelis hakim dan akan dipertimbangkan dalam pokok perkara. Kami akan fokus pada pembuktian ke depan," ujar Hendrik usai persidangan, Kamis (19/2/2026).
Hendrik menegaskan bahwa tim penasihat hukum telah membedah berkas perkara secara mendalam. Mereka menyatakan siap menguji keterangan para saksi yang nantinya akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Kami sudah mengetahui materi perkara, sehingga siap menguji saksi-saksi yang diajukan. Kami juga akan menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) bagi terdakwa," jelasnya.
Tim hukum mengaku telah menyiapkan poin-poin krusial yang akan ditekankan kepada majelis hakim saat pemeriksaan pokok perkara dimulai.
Kasus yang menyeret Donna ini dijadwalkan kembali bergulir pada 25 Februari mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Donna dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan perpanjangan dokumen tambang di Kalimantan Timur.
[TOS]
Related Posts
- Usung Konsep Bursa Kerja Tiap Hari, Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi Kukar Siap Kerja
- Pagu Naik Jadi Rp150 Juta per RT, Bupati Kukar Luncurkan Program RT-Ku Terbaik
- Overkapasitas Pasien, Pemprov Kaltim Evaluasi RSUD AWS dan Siapkan Gedung Baru
- Demi Jamin Kepastian Harga Tandan Buah Segar, Dinas Perkebunan Kaltim Desak Petani Sawit Jalin Kemitraan
- Melalui Penerbangan Langsung ke Tiongkok, Ekspor Perikanan Segar Kaltim Capai 56 Ton per Bulan









