Daerah

Empat Korban Jiwa di Satu Konsesi, JATAM Desak Polisi Tindak Perusahaan Tambang

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 14 Juli 2026 11:01
Empat Korban Jiwa di Satu Konsesi, JATAM Desak Polisi Tindak Perusahaan Tambang
JATAM Kaltim melakukan aksi solidaritas di depan Polresta Samarinda menyikapi korban meninggal dunia di lubang tambang. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian terkait meninggalnya seorang anak di lubang bekas tambang yang berada di kawasan konsesi PT Energi Cahaya Industritama (ECI), Senin (6/7/2026). 

Laporan tersebut disampaikan bersamaan dengan aksi simbolik di depan Polresta Samarinda.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan aksi tersebut melibatkan sejumlah organisasi, di antaranya LBH Samarinda, WALHI Kalimantan Timur, Perempuan Merdeka, dan Aksi Kamisan. Menurutnya, korban terbaru merupakan korban keempat yang meninggal di kawasan konsesi perusahaan yang sama.

"Hari ini kami melaporkan dugaan kelalaian menggunakan Pasal 474 KUHP yang baru. Korban terakhir ini merupakan korban keempat di konsesi yang sama," ujar Mustari.

Selain menyampaikan laporan, massa aksi membawa empat peti mati sebagai simbol empat korban jiwa yang meninggal di kawasan konsesi PT ECI. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Mustari menilai kematian yang terus berulang di lubang bekas tambang tidak lagi dapat dianggap sebagai insiden biasa, melainkan menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam pengelolaan pascatambang serta lemahnya pengawasan.

"Tuntutan kami jelas, perusahaan harus diproses secara hukum. Ini sudah korban keempat di lokasi yang sama. Kami berharap aparat penegak hukum berani menindak perusahaan yang diduga lalai," katanya.

Menurut JATAM, hingga saat ini tercatat sebanyak 53 orang meninggal dunia di lubang bekas tambang di Kalimantan Timur. Empat di antaranya disebut terjadi di kawasan konsesi yang diduga milik PT ECI di wilayah Palaran.

Mustari juga menyoroti belum adanya proses hukum terhadap perusahaan meski peristiwa serupa disebut telah terjadi sejak 2014. Ia menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi faktor yang menyebabkan kasus serupa terus berulang.

"Kami melihat persoalan ini bukan hanya kasus per kasus, tetapi masalah yang bersifat sistemik dalam tata kelola pertambangan, mulai dari regulasi, pengawasan, hingga penegakan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, JATAM Kaltim juga telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait kematian korban di kawasan konsesi PT Insani Bara Perkasa (IBP) dan telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Namun, menurut Mustari, hingga kini proses penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal.

JATAM menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan melakukan berbagai langkah advokasi hingga terdapat kepastian hukum bagi para korban serta tindakan tegas terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.

[RWT] 



Berita Lainnya