Headline

Gelombang Pemecatan dan PAW Legislator PKS di Kaltim

Kaltim Today
13 April 2022 13:03
Gelombang Pemecatan dan PAW Legislator PKS di Kaltim
Anggota DPRD Bontang Ma'ruf Effendy dipecat dari PKS. Atas pemecatannya tersebut, Ma'ruf mengugat PKS ke PN Bontang. (Mega/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang - Fenomena pemecatan dan pergantian antar waktu (PAW) terjadi di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kaltim. Jika sebelumnya menimpa Syukri Wahid dan Amin Hidayat di DPRD Balikpapan, kini menimpa Ma'ruf Effendy di DPRD Bontang. 

Anggota DPRD Bontang Periode 2019-2024 itu dipecat dari PKS pada 14 Januari 2022. Atas pemecatannya itu, Ma’ruf Effendy melakukan gugatan ke DPD PKS Bontang.

Berkas perkara gugatan Ma'ruf Effendy ke DPD PKS Bontang telah masuk di Pengadilan Negeri Bontang pada 8 April 2022 dengan nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon.

[irp posts="54481" name="Polling: Sudah 2,5 Tahun Anggota DPR RI Dapil Kaltim Bekerja, Seberapa Puas Anda dengan Kinerja Mereka?"]

Gugatan tersebut dilayangkan Ma'ruf Effendy karena menilai putusan pemecatan sekaligus rencana pergantian antar waktu (PAW) dirinya dari DPRD Bontang, cacat prosedur dan tidak sesuai AD/ART PKS.

DPD PKS Bontang, sebut dia, selama proses klarifikasi sejak 12 Oktober 2021, kemudian persidangan hingga putusan pemecatan tidak mengungkap pelanggaran yang dia lakukan. Seperti, pasal-pasal dalam AD/ART PKS yang dia langgar. Termasuk bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan.

Bahkan, kata dia, dalam satu putusan pemecatan dirinya ada putusan mengenai utang piutang yang menurutnya tidak relevan. 

Dari proses yang dia sebut cacat prosedural itu, Ma’ruf Effendy menganggap keputusan DPD PKS Bontang sebagai tindak pelanggaran hukum, dan dirinya menggugat keputusan pemecatan dan PAW itu ke dalam kasus perbuatan melanggar hukum.

“Gugatan bukan perselisihan partai, tapi proses kesewenang-wenangan, hak saya dirampas. Sampai diputus diberhentikan, saya tidak tahu kasusnya apa,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD PKS Bontang Haris A yang dikonfirmasi, enggan mengungkap alasan di balik pemecatan Ma'ruf Effendy. Haris beralasan, perkara DPD PKS Bontang dengan Ma'ruf Effendy bukan ranahnya, melainkan Dewan Etik Daerah (DED). 

"Saya tidak ingin berkomentar. Biarkan saja prosesnya berjalan," jawab Haris. 

Humas DPW PKS Kaltim Abdul Rohim yang dikonfirmasi soal alasan pemecatan Ma'ruf Effendy enggan berkomentar banyak. Rohim beralasan, pemecatan Ma'ruf Effendy saat ini masih berproses di Dewan Syariah Wilayah (DSW) dan belum inkracht. 

"Selama belum inkracht, kami diminta untuk tidak memberikan pernyataan apapun," jawab Rohim.

Rohim juga enggan membenarkan jika pemecatan dan PAW terhadap Ma'ruf Effendy dilakukan PKS karena alasan pindah partai politik. Seperti alasan PKS sebelumnya yang juga memberhentikan dua kadernya di DPRD Balikpapan, yakni Syukri Wahid dan Amin Hidayat, pada 14 November 2021.

Meski begitu, dalam salinan Surat Dewan Etik Daerah PKS 14 Januari 2022 perihal Pemberitahuan Putusan Majelis Penegak Disiplin Partai Daerah Bontang Nomor 002/Plg.OE/2021-KDD Btg, alasan pemecatan Ma'ruf Effendy karena menjadi anggota partai politik lain.

Humas DPW PKS Kaltim, Abdul Rohim. (Istimewa)
Humas DPW PKS Kaltim, Abdul Rohim. (Istimewa)

Putusan itu sama seperti yang dialami Syukri Wahid dan Amin Hidayat. Keduanya juga diberhentikan PKS karena dinilai telah berpindah ke partai politik lain. Partai lain yang dimaksud PKS tersebut adalah Partai Gelora besutan mantan Presiden PKS, Anis Matta. Dengan bukti Syukri Wahid dan Amin Hidayat salah satunya menghadiri kegiatan pengajian wakil gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, yang menjadi ketua DPW Partai Gelora Kaltim.

Adapun terkait gugatan-gugatan yang dialamatkan terhadap PKS akibat melakukan pemecatan kader dan PAW anggota DPRD, Rohim menegaskan, pihaknya akan menghadapi semua gugatan tersebut.

"Semua proses hukum yang berjalan di internal maupun di pengadilan kami respon dan hadapi. Ya silakan saja," kata Rohim menjawab gugatan Ma'ruf Effendy yang dipecat dan diberhentikan sebagai anggota DPRD Bontang ke PN Bontang dengan permintaan ganti rugi mencapai Rp 10 miliar.

[RIR | TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

*) Berita ini telah mengalami pembaharuan pukul 14.10 Wita. 


Related Posts


Berita Lainnya