Kukar

PSU Pilkada Kukar Tak Digugat, KPU Jadwalkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Mei

Supri Yadha — Kaltim Today 29 April 2025 16:50
PSU Pilkada Kukar Tak Digugat, KPU Jadwalkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Mei
Komisioner KPU Kukar, Wiwin.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa tidak ada gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan berakhirnya masa pengajuan sengketa, KPU Kukar kini bersiap menjadwalkan penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Mei 2025.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menyampaikan bahwa tenggat waktu pengajuan gugatan ke MK telah berakhir pada Senin (kemarin), dan hingga pukul 17.00 WITA, tidak ada satu pun gugatan yang masuk.

“Berdasarkan pemantauan melalui website MK per pukul 17.00 WITA, tidak ada gugatan yang diajukan, juga video sikap masing-masing paslon. Alhamdulillah PSU di Kukar berjalan sukses, aman dan damai,” kata Wiwin.

Langkah selanjutnya, KPU Kukar akan memantau Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan MK. Untuk melihat apakah ada gugatan yang masuk atau tidak dari kedelapan daerah di Indonesia yang melaksanakan PSU pada tanggal 19 April lalu.

“Di BRPK akan terlihat, apakah ada yang mengajukan gugatan atau tidak. Setelah tidak ada gugatan, kami di KPU Kukar akan menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI untuk penetapan paslon terpilih,” sambungnya.

Selain itu, KPU Kukar akan menyusun persiapan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Untuk penetapan, pihaknya masih menunggu arahan beserta petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI.  Jika KPU RI telah memberikan arahan, maka KPU Kukar akan melakukan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Wiwin menambahkan, jika juknis dari KPU RI telah diterbitkan, maka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan pada Mei 2025. Setelah itu, KPU Kukar akan mengirimkan surat pengusulan pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui DPRD Kukar.

“Saat ini kita masih menunggu arahan KPU RI untuk penetapan paslon terpilih, kemungkinan bulan Mei nanti,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hasil rekapitulasi PSU Pilkada Kukar 2024 yang disepakati KPU, Bawaslu, dan pihak terkait pada Kamis (pekan lalu) menetapkan paslon 01 Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin sebagai pemenang dengan 209.905 suara sah. Di posisi kedua ada paslon 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi dengan 105.073 suara, disusul paslon 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz dengan 51.536 suara.

[RWT]



Berita Lainnya